Home News Fatwa MUI soal PBB, Begini Respon Bos Pajak
News

Fatwa MUI soal PBB, Begini Respon Bos Pajak

Bagikan
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto
Bagikan

finnews.id – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto akhirnya buka suara terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa pemungutan pajak atas bumi dan bangunan yang dihuni tidak layak diberlakukan berulang kali.

Bimo menegaskan bahwa urusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

“PBB itu secara undang-undang sudah diserahkan ke daerah. Jadi kebijakan, tarif, kenaikan dasar, pengenaan, semua ada di pemerintah daerah,” ujarnya saat ditemui di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Meski demikian, Bimo menyebut Direktorat Jenderal Pajak tetap akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan MUI untuk memperjelas pokok persoalan. Menurutnya, fatwa MUI lebih mengarah pada PBB-P2 atau Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

“Kami sebelumnya juga sudah berdiskusi dengan MUI. Nanti tetap akan kami tabayun lagi, karena sebenarnya yang dipersoalkan itu PBB-P2 untuk wilayah pemukiman. Sedangkan di DJP hanya mengelola PBB sektor kelautan, perikanan, pertambangan, dan kehutanan,” jelas Bimo.

Isi Fatwa MUI: Pajak Tak Adil Bila Dikenakan pada Bumi dan Hunian

Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan fatwa bertajuk Pajak Berkeadilan yang menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tidak layak dikenakan pajak berulang.

Fatwa tersebut diterbitkan sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait kenaikan tarif PBB yang dinilai tidak adil. MUI berharap fatwa ini dapat menjadi dasar perbaikan regulasi perpajakan di Indonesia.

“Objek pajak seharusnya hanya dikenakan pada harta yang bersifat potensial untuk diproduktifkan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier,” ujar Prof Ni’am.

Ia menegaskan, pungutan pajak atas kebutuhan pokok seperti sembako serta rumah dan bumi yang ditempati keluarga tidak mencerminkan prinsip keadilan dalam Islam maupun tujuan pajak itu sendiri.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Awan panas meluncur sejauh 4 km dari puncak Semeru.
News

Luncuran Awan Panas Sejauh 4 Km Iringi Erupsi Gunung Semeru

finnews.id – Aawan panas dengan jarak luncur sejauh 4 kilometer dari puncak...

Gelondongan kayu banjir bandang di Sumatra dimanfaatkan untuk pembangunan huntara.
News

Kemenhut Manfaatkan Gelondongan Kayu Terbawa Banjir Bandang untuk Pembangunan Huntara di Aceh

finnews.id – Sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan dan masyarakat terdampak banjir,...

Longsor tutupi jalur menuju kawasan wisata Bromo. Foto: BPBD Kabupaten Malang
News

Longsor Tutup Jalur Menuju Kawasan Wisata Bromo, BPBD Malang Turun Tangan

finnews.id – Tanah longsor terjadi di jalur wisata Gunung Bromo, Jawa Timur,...

News

Sepanjang 2025, 16 Orang Korban Gigitan Rabies di Bali Meninggal Dunia

finnews.id – Sepanjang 2025 tercatat ada 16 orang korban gigitan hewan penular...