Home Ekonomi ESDM NTT Dorong Pelaku Usaha Pertambangan Segera Urus Izin Usaha
EkonomiNews

ESDM NTT Dorong Pelaku Usaha Pertambangan Segera Urus Izin Usaha

Izin usaha pertambangan

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Timur mendorong para pelaku usaha, terutama di sektor pertambangan, untuk segera mengurus izin usaha demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menciptakan kenyamanan dalam berusaha. Imbauan ini disampaikan Kepala Dinas ESDM Provinsi NTT, Rosye Maria Hedwine, saat ditemui Redaksu di ruang kerjanya, Rabu pagi, 19 November 2025.

Rosye menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi terbaru, hanya ada satu perusahaan di NTT yang saat ini mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, salah satu sumber PAD berasal dari retribusi pengelolaan pertambangan rakyat atau iuran pertambangan rakyat (IPERA). IPR diterbitkan oleh provinsi untuk pelaku usaha yang mengajukan izin di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 111.K/MB.01/MEM.B/2023, hanya ada satu WPR di NTT, yakni di Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang,” ungkapnya.

IPR tersebut mengelola komoditas mineral logam mangan, dan para pemegang izin wajib membayar IPERA sebagai bentuk kontribusi terhadap PAD.

Rosye—yang akrab disapa Weny—menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi NTT memperoleh pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat melalui Perpres Nomor 55 Tahun 2022 terkait perizinan sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

“Pemerintah pusat mendelegasikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk pemberian izin, pembinaan, dan pengawasan terhadap perizinan usaha di komoditas mineral bukan logam dan batuan,” jelasnya.

Walau demikian, perizinan minerba pada dasarnya tetap berada di pemerintah pusat. Pemerintah provinsi hanya menjalankan fungsi delegatif, khususnya pada sektor MBLB.

Hingga Oktober 2025, terdapat 172 pelaku usaha pertambangan di NTT yang telah mendapatkan izin, baik izin eksplorasi maupun operasi produksi.

“Kami menghimbau para pelaku usaha yang belum memiliki izin untuk segera mengurusnya, mulai dari izin eksplorasi hingga peningkatan ke operasi produksi. SDM kami memadai, tenaga teknis cukup handal, dan semua permohonan melalui aplikasi. Jika administrasi lengkap, izin langsung terbit,” tegasnya.

Bagikan
Artikel Terkait
Perkuat Komitmen Keberlanjutan, JNT Salurkan Bantuan Sarana Pendidikan dan Ibadah di Sekitar Ruas Tol Belmera
News

Perkuat Komitmen Keberlanjutan, JNT Salurkan Bantuan Sarana Pendidikan dan Ibadah di Sekitar Ruas Tol Belmera

Finnews.id –  Dalam rangka menjalankan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), Jasamarga...

Ekonomi

PT RLCO Bakal Tebar Saham di Pasar Modal secara Terbuka

finnews.id – Perusahaan pengolahan sarang burung walet PT Abadi Lestari Indonesia Tbk...

Erupsi gunung Semeru merusak ratusan hektare lahan.
News

Dampak Erupsi Semeru: Tiga Luka Berat dan 204 Hektare Lahan Rusak

finnews.id – Gunung tertinggi di Pulau Jawa, Semeru, meletus pada pertengahan pekan...

Pelunasan Haji 2026
News

Pelunasan Haji 2026, Kemenhaj: Hanya untuk Jemaah yang Lolos Pemeriksaan Kesehatan

finnews.id – Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa proses pelunasan biaya haji...