Home Ekonomi Di Tengah Gerakan Hidup Sehat, CUKAI ROKOK CETAK REKOR GILA: Tembus Rp 176.5 Triliun!
Ekonomi

Di Tengah Gerakan Hidup Sehat, CUKAI ROKOK CETAK REKOR GILA: Tembus Rp 176.5 Triliun!

Bagikan
Di Tengah Gerakan Hidup Sehat, CUKAI ROKOK CETAK REKOR GILA
Di Tengah Gerakan Hidup Sehat, CUKAI ROKOK CETAK REKOR GILA
Bagikan

Finnews.id – Hingga Oktober 2025, realisasi cukai rokok telah menembus angka Rp 176,5 triliun. Tumbuh 5,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pencapaian ini setara dengan 76,7% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2025.

“Realisasi CHT yang mencapai Rp 176,5 triliun di Oktober atau 76,7% dari APBN tumbuh 5,7%,” papar Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Senin, 24 November 2025.

Yang menarik, pertumbuhan penerimaan cukai ini justru terjadi di tengah kontraksi produksi rokok secara nasional.

Data yang ditampilkan Djaka menunjukkan, total produksi rokok hingga akhir Oktober 2025 hanya mencapai 258,4 miliar batang, atau turun 2,8% dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar 265,9 miliar batang.

Penurunan produksi ini paling tajam terjadi pada rokok golongan 1 yang hanya mencapai 125,7 miliar batang.

Merosot signifikan sebesar 9,4% dari tahun sebelumnya yang 138,7 miliar batang. Sementara itu, rokok golongan 2 justru naik 3,2% menjadi 76,5 miliar batang. Sedangkan golongan 3 naik 6% menjadi 56,2 miliar batang.

Lantas, bagaimana mungkin penerimaan cukai bisa tumbuh ketika volume produksi justru menurun?

Industri Rokok Domestik Alami Penurunan

Djaka Budhi Utama menjelaskan fenomena ini disebabkan oleh kebijakan normalisasi penundaan pelunasan pita cukai.

“Jika pengaruh kebijakan penundaan pelunasan pita cukai dihilangkan, penerimaan cukai hasil tembakau terkontraksi sebesar 2,3%. Hal ini sejalan dengan penurunan produksi sebesar 2,8% terutama dari rokok golongan 1 yang turun 9,4%,” terang Djaka.

Kebijakan ini mengembalikan jangka waktu penundaan pelunasan dari 3 bulan pada 2024 kembali menjadi 2 bulan pada 2025.

Perubahan inilah yang memberikan dorongan signifikan terhadap realisasi penerimaan negara dari sektor cukai rokok, menutupi fakta bahwa secara fundamental, industri rokok domestik justru mengalami penurunan produksi.

Data Ini Ungkap Beberapa Tren Penting:

  • Penurunan Drastis Rokok Golongan 1: Konsumen mungkin beralih ke golongan yang lebih terjangkau akibat tekanan ekonomi atau perubahan preferensi.
  • Efektivitas Kebijakan Fiskal: Kebijakan normalisasi penundaan terbukti mampu mendongkrak penerimaan negara dalam jangka pendek.
  • Sinyal Perlambatan Industri: Kontraksi produksi mengindikasikan tantangan yang dihadapi industri rokok secara keseluruhan.

Pencapaian Rp 176,5 triliun ini menjadi bukti kompleksitas pengelolaan cukai rokok, di mana target penerimaan negara harus seimbang dengan dinamika industri dan kesehatan masyarakat.

Bagikan
Artikel Terkait
Rp 11.48 Triliun dari PENGEMPLANG PAJAK, Kurang Rp 60 Triliun Lagi
Ekonomi

JANGAN KENDOR! Rp 11.48 Triliun dari PENGEMPLANG PAJAK, Kurang Rp 60 Triliun Lagi

Finnews.id – Tunggakan pajak dari para pengemplang terus dikejar. Hingga 19 November...

FATWA MUI: Sembako & Rumah Tinggal Bebas Pajak
Ekonomi

FATWA MUI! Sembako & Rumah Tinggal Bebas Pajak, Begini Isi Lengkapnya

Finnews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah menetapkan fatwa kontemporer...

EkonomiNews

Pajak Berkeadilan: Dirjen Pajak dan Kemenkeu Siap Tabayyun dengan MUI

finnews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kesiapan untuk...

Ekonomi

PT RLCO Bakal Tebar Saham di Pasar Modal secara Terbuka

finnews.id – Perusahaan pengolahan sarang burung walet PT Abadi Lestari Indonesia Tbk...