Finnews.id – Pengacara Hotman Paris Hutapea resmi tidak lagi menjadi kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pihak keluarga Nadiem kini menunjuk pengacara baru untuk mendampingi persidangan.
Dodi S. Abdulkadir, yang juga pengacara Nadiem, menjelaskan bahwa Hotman Paris saat ini tengah menangani kasus-kasus besar lainnya. Sebagai gantinya, pihak keluarga menunjuk Ari Yusuf Amin.
“Pak Hotman sudah selesai, untuk penuntutan yang ditunjuk saya sama Pak Ari Yusuf Amir,” kata Dodi.
Ari Yusuf Amir,pernah mendampingi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait kasus impor gula.
Klarifikasi Terkait Google Cloud
Dodi menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Dodi, Nadiem sudah memberikan keterangan kepada penyidik KPK bahwa pengadaan Google Cloud berada di ranah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek. “Tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Menteri saat itu,” ujar Dodi.
Kasus Chromebook Masuki Babak Baru
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Anwar Makarim kini memasuki tahap persidangan. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka pada Selasa 11 November 2025. Terdapat empat berkas tersangka yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu:
Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen 2020-2021
Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbudristek
Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen SDM Sekolah di Kemendikbudristek
Sebelumnya, Nadiem sempat mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka, tetapi gugatan tersebut ditolak.