Home News Bareskrim Telusuri Video Viral Wanita Tanpa Busana Ludahi Al-Qur’an, Identitas Pelaku Ditelusuri
News

Bareskrim Telusuri Video Viral Wanita Tanpa Busana Ludahi Al-Qur’an, Identitas Pelaku Ditelusuri

Bagikan
Ilustrasi Al Quran. Pixabay
Bagikan

1. Identifikasi sumber pertama video

Menelusuri akun atau perangkat yang pertama kali mengunggah konten untuk mengetahui asal mula beredarnya rekaman.

2. Analisis metadata digital

Meliputi waktu perekaman, pergerakan data, serta estimasi lokasi berdasarkan ciri teknis.

3. Pemeriksaan suara dan latar

Audio dan visual dianalisis untuk menemukan petunjuk atau ciri khas yang bisa mengarah pada identitas pelaku.

4. Penelusuran jaringan penyebar

Untuk memastikan apakah penyebaran video dilakukan secara organik atau melibatkan pihak lain.

5. Pemanggilan saksi dan pemilik akun

Jika diperlukan, pemilik akun yang pertama kali menyebarkan video akan dimintai keterangan sebagai bagian dari proses hukum.

Potensi Jerat Hukum Bagi Pelaku

Jika terbukti memenuhi unsur pidana, pelaku dalam video tersebut berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain terkait penodaan agama, penyebaran konten melanggar kesusilaan, hingga tindak pidana siber.

Penerapan pasal akan disesuaikan dengan bukti yang dikumpulkan penyidik.

Selain itu, pihak kepolisian menyatakan akan tetap melakukan pemeriksaan menyeluruh termasuk kondisi psikologis pelaku.

Hal ini penting untuk menentukan apakah tindakan tersebut murni motivasi individual, adanya tekanan tertentu, gangguan mental, atau kemungkinan eksploitasi oleh pihak lain.

Penegasan Polri: Jaga Kondusivitas, Hindari Penyebaran Ulang

Kombes Rizki menegaskan bahwa Polri berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Ia meminta masyarakat memberi ruang kepada penyidik untuk bekerja sambil tetap menjaga ketenangan di ruang publik.

“Informasi terus kami himpun. Kami minta publik juga bijak, tidak menyebarkan atau memperbanyak konten tersebut,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang polemik di ruang digital yang melibatkan isu sensitif seperti agama.

Bareskrim menyatakan bahwa perlindungan terhadap simbol-simbol keagamaan menjadi salah satu prioritas dalam penanganan kejahatan siber sepanjang tahun ini, mengingat potensi konflik sosial yang dapat muncul dari penyebaran konten provokatif.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Dukung Pemulihan Pascabencana, Prabowo Setuju TKD Aceh 2026 Tidak Dipotong

finnews.id – Sebagai upaya mendukung pemulihan pascabencana di provinsi Aceh, Presiden Prabowo...

Barata, maskot baru PDI Perjuangan.
News

Ini Dia ‘Barata’, Maskot Baru PDI Perjuangan yang Melambangkan Kekuatan Rakyat

finnews.id – Maskot baru PDI Perjuangan bernama Barata, diluncurkan di arena Rakernas...

TNI AD bangun 17 jembatan bailey di Sumatra.
News

TNI AD Rampungkan Pembangunan 17 Jembatan Bailey di Wilayah Sumatra Terdampak Bencana

finnews.id – TNI Angkatan Darat telah merampungkan pembangunan 17 jembatan bailey di...

News

Srikandi BTN Turun Langsung Salurkan Bantuan Bagi Para Ibu dan Anak Korban Bencana di Aceh Tamiang

finnews.id – Para ibu dan pekerja perempuan di PT Bank Tabungan Negara...