Home News Bareskrim Telusuri Video Viral Wanita Tanpa Busana Ludahi Al-Qur’an, Identitas Pelaku Ditelusuri
News

Bareskrim Telusuri Video Viral Wanita Tanpa Busana Ludahi Al-Qur’an, Identitas Pelaku Ditelusuri

Bagikan
Ilustrasi Al Quran. Pixabay
Bagikan

1. Identifikasi sumber pertama video

Menelusuri akun atau perangkat yang pertama kali mengunggah konten untuk mengetahui asal mula beredarnya rekaman.

2. Analisis metadata digital

Meliputi waktu perekaman, pergerakan data, serta estimasi lokasi berdasarkan ciri teknis.

3. Pemeriksaan suara dan latar

Audio dan visual dianalisis untuk menemukan petunjuk atau ciri khas yang bisa mengarah pada identitas pelaku.

4. Penelusuran jaringan penyebar

Untuk memastikan apakah penyebaran video dilakukan secara organik atau melibatkan pihak lain.

5. Pemanggilan saksi dan pemilik akun

Jika diperlukan, pemilik akun yang pertama kali menyebarkan video akan dimintai keterangan sebagai bagian dari proses hukum.

Potensi Jerat Hukum Bagi Pelaku

Jika terbukti memenuhi unsur pidana, pelaku dalam video tersebut berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain terkait penodaan agama, penyebaran konten melanggar kesusilaan, hingga tindak pidana siber.

Penerapan pasal akan disesuaikan dengan bukti yang dikumpulkan penyidik.

Selain itu, pihak kepolisian menyatakan akan tetap melakukan pemeriksaan menyeluruh termasuk kondisi psikologis pelaku.

Hal ini penting untuk menentukan apakah tindakan tersebut murni motivasi individual, adanya tekanan tertentu, gangguan mental, atau kemungkinan eksploitasi oleh pihak lain.

Penegasan Polri: Jaga Kondusivitas, Hindari Penyebaran Ulang

Kombes Rizki menegaskan bahwa Polri berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Ia meminta masyarakat memberi ruang kepada penyidik untuk bekerja sambil tetap menjaga ketenangan di ruang publik.

“Informasi terus kami himpun. Kami minta publik juga bijak, tidak menyebarkan atau memperbanyak konten tersebut,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang polemik di ruang digital yang melibatkan isu sensitif seperti agama.

Bareskrim menyatakan bahwa perlindungan terhadap simbol-simbol keagamaan menjadi salah satu prioritas dalam penanganan kejahatan siber sepanjang tahun ini, mengingat potensi konflik sosial yang dapat muncul dari penyebaran konten provokatif.

Bagikan
Artikel Terkait
BPOM Awasi Takjil Ramadan 2026
News

Masyarakat Diimbau Selektif! BPOM Temukan Takjil Berbahaya Mengandung Pewarna Tekstil

BPOM juga mengajak warga untuk segera melaporkan jika menemukan kecurigaan terhadap produk...

News

Aksi Unjuk Rasa di Mapolda DIY Rusuh, GeBUKK:’Tertib, Jangan ANARKIS!’

finnews.id – Sebuah aksi unjuk rasa yang diikuti oleh ratusan peserta di...

Menkop Ferry Juliantono, menegaskan bahwa koperasi desa tidak hanya berfungsi sebagai wadah bisnis, tetapi juga memiliki peran sosial yang kuat.
News

Menkop: Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga Kunci Sukses Percepatan Integrasi Program PKH dalam Ekosistem Kopdes Merah Putih

Melalui Kopdes Merah Putih ini, tiga strata kehidupan masyarakat akan terakomodir seluruhnya....

News

Sidang Etik 14 Jam, Bripda MS Resmi Dipecat Terkait Kasus Siswa Tewas di Tual

Rositah menjelaskan, terduga pelanggar disebut melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah...