1. Identifikasi sumber pertama video
Menelusuri akun atau perangkat yang pertama kali mengunggah konten untuk mengetahui asal mula beredarnya rekaman.
2. Analisis metadata digital
Meliputi waktu perekaman, pergerakan data, serta estimasi lokasi berdasarkan ciri teknis.
3. Pemeriksaan suara dan latar
Audio dan visual dianalisis untuk menemukan petunjuk atau ciri khas yang bisa mengarah pada identitas pelaku.
4. Penelusuran jaringan penyebar
Untuk memastikan apakah penyebaran video dilakukan secara organik atau melibatkan pihak lain.
5. Pemanggilan saksi dan pemilik akun
Jika diperlukan, pemilik akun yang pertama kali menyebarkan video akan dimintai keterangan sebagai bagian dari proses hukum.
Potensi Jerat Hukum Bagi Pelaku
Jika terbukti memenuhi unsur pidana, pelaku dalam video tersebut berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain terkait penodaan agama, penyebaran konten melanggar kesusilaan, hingga tindak pidana siber.
Penerapan pasal akan disesuaikan dengan bukti yang dikumpulkan penyidik.
Selain itu, pihak kepolisian menyatakan akan tetap melakukan pemeriksaan menyeluruh termasuk kondisi psikologis pelaku.
Hal ini penting untuk menentukan apakah tindakan tersebut murni motivasi individual, adanya tekanan tertentu, gangguan mental, atau kemungkinan eksploitasi oleh pihak lain.
Penegasan Polri: Jaga Kondusivitas, Hindari Penyebaran Ulang
Kombes Rizki menegaskan bahwa Polri berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Ia meminta masyarakat memberi ruang kepada penyidik untuk bekerja sambil tetap menjaga ketenangan di ruang publik.
“Informasi terus kami himpun. Kami minta publik juga bijak, tidak menyebarkan atau memperbanyak konten tersebut,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang polemik di ruang digital yang melibatkan isu sensitif seperti agama.
Bareskrim menyatakan bahwa perlindungan terhadap simbol-simbol keagamaan menjadi salah satu prioritas dalam penanganan kejahatan siber sepanjang tahun ini, mengingat potensi konflik sosial yang dapat muncul dari penyebaran konten provokatif.