Home News Bareskrim Telusuri Video Viral Wanita Tanpa Busana Ludahi Al-Qur’an, Identitas Pelaku Ditelusuri
News

Bareskrim Telusuri Video Viral Wanita Tanpa Busana Ludahi Al-Qur’an, Identitas Pelaku Ditelusuri

Bagikan
Ilustrasi Al Quran. Pixabay
Bagikan

finnews.id –  Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita melakukan tindakan yang diduga sebagai penodaan terhadap Al-Qur’an memicu polemik luas di media sosial.

Rekaman tersebut menjadi viral sejak Jumat (21/11) malam dan langsung menuai kecaman dari warganet. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bergerak cepat merespons laporan itu dan memastikan bahwa proses penelusuran pelaku sudah berjalan.

Dalam video yang beredar, seorang wanita tampak mengenakan kerudung hitam namun tanpa busana. Ia memegang Al-Qur’an dan melakukan gestur yang dianggap menghina kitab suci tersebut.

Selain itu, wanita tersebut juga melafalkan ayat Al-Qur’an namun disisipi ucapan bernada kasar yang mengundang reaksi keras masyarakat.

Meski konten video itu tersebar luas di berbagai platform, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menggandakan atau menyebarluaskan cuplikan tersebut karena dapat menimbulkan pelanggaran baru.

Video itu pertama kali menjadi sorotan publik setelah sebuah akun di platform X, @dhemit_is_back, mengunggahnya bersamaan dengan menandai akun resmi kepolisian.

Dalam unggahannya, akun tersebut meminta agar aparat segera menyelidiki identitas pelaku karena khawatir video tersebut dapat memicu kemarahan warga jika terus beredar tanpa pengawasan aparat.

“Halo @CCICPolri mohon atensinya, terutama wilayah Jawa Timur. Kalau kami spill, takut massa yang bergerak,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.

Polisi Bergerak Cepat Telusuri Identitas Pelaku

Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Rizki Agung Prakoso, membenarkan bahwa jajarannya telah melakukan pendalaman terkait video tersebut.

Ia menegaskan bahwa penyidik sedang memprofiling sosok wanita yang terlihat dalam rekaman.

“Sedang kami profiling,” ujar Rizki saat dikonfirmasi pada Minggu (23/11/2025).

Menurut Rizki, tim penyidik kini tengah menelusuri berbagai aspek digital dari video tersebut, mulai dari perangkat perekam, suara, jejak unggahan pertama, hingga kemungkinan lokasi pengambilan gambar.

Langkah ini menjadi prosedur standar untuk memastikan identitas pelaku dan memastikan konteks kejadian secara objektif.

Pihak kepolisian juga masih mendalami apakah wanita tersebut bertindak seorang diri atau ada pihak lain yang terlibat dalam perekaman dan penyebaran video.

Pasalnya, dalam banyak kasus, kejahatan siber tidak hanya dilakukan oleh satu individu, melainkan melibatkan pihak lain yang membantu produksi maupun distribusi konten.

Kemungkinan Lokasi: Diduga di Jawa Timur, Namun Belum Terverifikasi

Unggahan awal menyebutkan bahwa lokasi kejadian diduga berada di wilayah Jawa Timur. Namun, kombes Rizki menegaskan bahwa hal tersebut belum dapat dipastikan.

Menurutnya, tim siber Polri kini memeriksa kemungkinan lokasi berdasarkan elemen audio, pencahayaan, dan metadata digital yang masih bisa diselamatkan dari jejak unggahannya.

“Semua masih dalam tahap analisis. Kami bekerja berdasarkan bukti digital yang kami kumpulkan,” tegas Rizki.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai identitas ataupun daerah asal pelaku untuk menghindari potensi kesalahpahaman dan tindakan main hakim sendiri.

Reaksi Publik: Banjir Kecaman dan Ajakan untuk Menghindari Penyebaran

Tak butuh waktu lama, video tersebut mendapat kecaman luas dari masyarakat. Banyak pengguna media sosial mendesak aparat bertindak cepat agar kasus ini tidak menyebar lebih luas dan tidak memicu konflik horizontal.

Di sisi lain, warganet juga diminta untuk tidak ikut mengunggah ulang video tersebut karena konten tersebut mengandung unsur yang melanggar kesusilaan sekaligus berpotensi dikategorikan sebagai penyebaran materi penodaan agama.

Kepolisian menegaskan, siapa pun yang menyebarkan ulang video itu dapat dijerat dengan pasal tambahan.

“Publik kami minta tidak menyebarluaskan konten apa pun yang mengandung unsur pelanggaran. Biarkan proses penyelidikan berjalan,” kata Rizki.

Langkah Teknis Bareskrim dalam Penanganan Konten Sensitif

Dalam menangani kasus viral seperti ini, Tim Siber Polri umumnya melakukan beberapa langkah standardisasi, antara lain:

1. Identifikasi sumber pertama video

Menelusuri akun atau perangkat yang pertama kali mengunggah konten untuk mengetahui asal mula beredarnya rekaman.

2. Analisis metadata digital

Meliputi waktu perekaman, pergerakan data, serta estimasi lokasi berdasarkan ciri teknis.

3. Pemeriksaan suara dan latar

Audio dan visual dianalisis untuk menemukan petunjuk atau ciri khas yang bisa mengarah pada identitas pelaku.

4. Penelusuran jaringan penyebar

Untuk memastikan apakah penyebaran video dilakukan secara organik atau melibatkan pihak lain.

5. Pemanggilan saksi dan pemilik akun

Jika diperlukan, pemilik akun yang pertama kali menyebarkan video akan dimintai keterangan sebagai bagian dari proses hukum.

Potensi Jerat Hukum Bagi Pelaku

Jika terbukti memenuhi unsur pidana, pelaku dalam video tersebut berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain terkait penodaan agama, penyebaran konten melanggar kesusilaan, hingga tindak pidana siber.

Penerapan pasal akan disesuaikan dengan bukti yang dikumpulkan penyidik.

Selain itu, pihak kepolisian menyatakan akan tetap melakukan pemeriksaan menyeluruh termasuk kondisi psikologis pelaku.

Hal ini penting untuk menentukan apakah tindakan tersebut murni motivasi individual, adanya tekanan tertentu, gangguan mental, atau kemungkinan eksploitasi oleh pihak lain.

Penegasan Polri: Jaga Kondusivitas, Hindari Penyebaran Ulang

Kombes Rizki menegaskan bahwa Polri berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Ia meminta masyarakat memberi ruang kepada penyidik untuk bekerja sambil tetap menjaga ketenangan di ruang publik.

“Informasi terus kami himpun. Kami minta publik juga bijak, tidak menyebarkan atau memperbanyak konten tersebut,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang polemik di ruang digital yang melibatkan isu sensitif seperti agama.

Bareskrim menyatakan bahwa perlindungan terhadap simbol-simbol keagamaan menjadi salah satu prioritas dalam penanganan kejahatan siber sepanjang tahun ini, mengingat potensi konflik sosial yang dapat muncul dari penyebaran konten provokatif.

Kasus video viral yang memperlihatkan dugaan penghinaan terhadap Al-Qur’an kini memasuki fase penting penyelidikan.

Tim siber Polri telah bergerak melakukan profiling terhadap pelaku dan mengumpulkan bukti digital yang relevan. Meski publik bereaksi keras, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi serta tidak ikut menyebarluaskan konten sensitif tersebut.

Hingga kini, aparat masih bekerja menelusuri identitas pelaku, lokasi perekaman, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polri berjanji memberikan perkembangan terbaru setelah proses penyelidikan mencapai hasil signifikan.

 

 

 

 

 

Bagikan
Artikel Terkait
News

Apriasi Satgas PKH, Prabowo: Selamatkan Aset Rp370 Triliun, Setara 10 Persen APBN

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengungkap capaian besar pemerintah dalam mengamankan kekayaan...

News

Menkeu Purbaya Sebut Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dikaji, Sinyal Tak Cair?

finnews.id – Pemerintah belum memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara...

News

Misteri Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN yang Anggarannya Ditolak Menkeu

finnews –Isu pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN)...

News

Herlangga Wisnu Resmi Jadi Plh Kajari Karo, Ditunjuk Langsung Kajati Sumut

finnews.id – Herlangga Wisnu Murdianto resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala...