finnews.id – Sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita melakukan tindakan yang diduga sebagai penodaan terhadap Al-Qur’an memicu polemik luas di media sosial.
Rekaman tersebut menjadi viral sejak Jumat (21/11) malam dan langsung menuai kecaman dari warganet. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bergerak cepat merespons laporan itu dan memastikan bahwa proses penelusuran pelaku sudah berjalan.
Dalam video yang beredar, seorang wanita tampak mengenakan kerudung hitam namun tanpa busana. Ia memegang Al-Qur’an dan melakukan gestur yang dianggap menghina kitab suci tersebut.
Selain itu, wanita tersebut juga melafalkan ayat Al-Qur’an namun disisipi ucapan bernada kasar yang mengundang reaksi keras masyarakat.
Meski konten video itu tersebar luas di berbagai platform, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menggandakan atau menyebarluaskan cuplikan tersebut karena dapat menimbulkan pelanggaran baru.
Video itu pertama kali menjadi sorotan publik setelah sebuah akun di platform X, @dhemit_is_back, mengunggahnya bersamaan dengan menandai akun resmi kepolisian.
Dalam unggahannya, akun tersebut meminta agar aparat segera menyelidiki identitas pelaku karena khawatir video tersebut dapat memicu kemarahan warga jika terus beredar tanpa pengawasan aparat.
“Halo @CCICPolri mohon atensinya, terutama wilayah Jawa Timur. Kalau kami spill, takut massa yang bergerak,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.
Polisi Bergerak Cepat Telusuri Identitas Pelaku
Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Rizki Agung Prakoso, membenarkan bahwa jajarannya telah melakukan pendalaman terkait video tersebut.
Ia menegaskan bahwa penyidik sedang memprofiling sosok wanita yang terlihat dalam rekaman.
“Sedang kami profiling,” ujar Rizki saat dikonfirmasi pada Minggu (23/11/2025).
Menurut Rizki, tim penyidik kini tengah menelusuri berbagai aspek digital dari video tersebut, mulai dari perangkat perekam, suara, jejak unggahan pertama, hingga kemungkinan lokasi pengambilan gambar.