Home News Operasi SAR Longsor Banjarnegara Diperpanjang 3 Hari: Pencarian 15 Korban Diduga Masih Terkubur, Lanjut!
News

Operasi SAR Longsor Banjarnegara Diperpanjang 3 Hari: Pencarian 15 Korban Diduga Masih Terkubur, Lanjut!

Bagikan
Operasi SAR Banjarnegara diperpanjang
Sebuah keputusan emosional diambil: Operasi SAR bencana tanah longsor di Pandanarum, Banjarnegara, resmi diperpanjang 3 hari mulai hari ini. Total 14 korban meninggal telah ditemukan, namun 15 jiwa masih dalam pencarian intensif.Foto:Kolase/Instagram@Basarnas
Bagikan

Ditemukannya dua korban tersebut tidak lepas dari peran penting anjing pelacak yang berhasil mengidentifikasi lokasi, dibantu dengan keterangan saksi keluarga, serta pengerahan alat berat yang mampu mempercepat pembukaan akses tanah.

Dengan ditemukannya dua jenazah tambahan tersebut, jumlah korban meninggal dunia (MD) yang telah berhasil dievakuasi kini mencapai 14 orang.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
BPOM Awasi Takjil Ramadan 2026
News

Masyarakat Diimbau Selektif! BPOM Temukan Takjil Berbahaya Mengandung Pewarna Tekstil

BPOM juga mengajak warga untuk segera melaporkan jika menemukan kecurigaan terhadap produk...

News

Aksi Unjuk Rasa di Mapolda DIY Rusuh, GeBUKK:’Tertib, Jangan ANARKIS!’

finnews.id – Sebuah aksi unjuk rasa yang diikuti oleh ratusan peserta di...

Menkop Ferry Juliantono, menegaskan bahwa koperasi desa tidak hanya berfungsi sebagai wadah bisnis, tetapi juga memiliki peran sosial yang kuat.
News

Menkop: Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga Kunci Sukses Percepatan Integrasi Program PKH dalam Ekosistem Kopdes Merah Putih

“Kopdes ini akan menjadi instrumen pemutar uang di desa Ranjeng sehingga akan...

News

Sidang Etik 14 Jam, Bripda MS Resmi Dipecat Terkait Kasus Siswa Tewas di Tual

Rositah menjelaskan, terduga pelanggar disebut melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah...