Home News MUI Resmi Keluarkan Fatwa Pajak Berkeadilan, Begini Isinya
News

MUI Resmi Keluarkan Fatwa Pajak Berkeadilan, Begini Isinya

Bagikan
Asrorun Niam Sholeh
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.
Bagikan

Selain Fatwa Pajak, Ada Empat Fatwa Baru Lainnya

Munas XI MUI juga menetapkan empat fatwa penting lainnya:

  • Fatwa kedudukan rekening dormant dan perlakuannya
  • Fatwa pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut untuk kemaslahatan
  • Fatwa status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak
  • Fatwa tentang kedudukan manfaat produk asuransi kematian pada Asuransi Jiwa Syariah

Fatwa pajak berkeadilan dari MUI menjadi tonggak penting dalam mengawal keadilan fiskal di Indonesia. Pesannya jelas: pajak harus dibebankan sesuai kemampuan masyarakat, tidak boleh menyasar kebutuhan pokok, dan mesti dikelola secara amanah untuk kesejahteraan rakyat.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
BPOM Awasi Takjil Ramadan 2026
News

Masyarakat Diimbau Selektif! BPOM Temukan Takjil Berbahaya Mengandung Pewarna Tekstil

BPOM juga mengajak warga untuk segera melaporkan jika menemukan kecurigaan terhadap produk...

News

Aksi Unjuk Rasa di Mapolda DIY Rusuh, GeBUKK:’Tertib, Jangan ANARKIS!’

finnews.id – Sebuah aksi unjuk rasa yang diikuti oleh ratusan peserta di...

Menkop Ferry Juliantono, menegaskan bahwa koperasi desa tidak hanya berfungsi sebagai wadah bisnis, tetapi juga memiliki peran sosial yang kuat.
News

Menkop: Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga Kunci Sukses Percepatan Integrasi Program PKH dalam Ekosistem Kopdes Merah Putih

“Kopdes ini akan menjadi instrumen pemutar uang di desa Ranjeng sehingga akan...

News

Sidang Etik 14 Jam, Bripda MS Resmi Dipecat Terkait Kasus Siswa Tewas di Tual

Rositah menjelaskan, terduga pelanggar disebut melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah...