Home News MUI Resmi Keluarkan Fatwa Pajak Berkeadilan, Begini Isinya
News

MUI Resmi Keluarkan Fatwa Pajak Berkeadilan, Begini Isinya

Bagikan
Asrorun Niam Sholeh
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam Munas XI MUI di Jakarta
Bagikan

finnews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menetapkan fatwa tentang pajak yang berkeadilan, menyusul meningkatnya keresahan masyarakat atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan sejumlah pungutan lain yang dinilai tidak lagi proporsional dan memberatkan rakyat.

Fatwa ini diumumkan pada Munas XI MUI di Jakarta, Minggu (23/11), dan menjadi sorotan nasional karena menyangkut hajat hidup masyarakat dalam sistem perpajakan.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa objek pajak semestinya hanya dikenakan pada harta yang bersifat produktif serta termasuk kebutuhan sekunder atau tersier.

“Pungutan pajak terhadap sesuatu yang menjadi kebutuhan pokok — seperti sembako dan rumah yang ditinggali — tidak mencerminkan keadilan dan tujuan pajak,” tegasnya.

MUI menjelaskan bahwa pada prinsipnya pajak hanya layak dibebankan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial.

Sebagai analogi, kemampuan finansial dalam syariat dapat disetarakan dengan nishab zakat mal (85 gram emas), yang menurut MUI bisa dijadikan rujukan untuk penentuan batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

Rekomendasi: Evaluasi Pajak Progresif & Kebijakan Daerah

Dalam fatwa tersebut, MUI mengeluarkan sejumlah rekomendasi agar sistem perpajakan kembali mencerminkan nilai keadilan dan keberpihakan pada masyarakat.

Beberapa poin penting di antaranya:

  • Evaluasi beban perpajakan, terutama pajak progresif yang dinilai terlalu berat.

Kemendagri dan pemerintah daerah diminta meninjau kembali aturan pajak seperti:

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak waris

Pengelolaan pajak harus mempertimbangkan kemampuan wajib pajak, bukan sekadar mengejar pendapatan daerah.

“Seringkali pajak dinaikkan hanya demi pendapatan daerah tanpa memperhatikan rasa keadilan masyarakat,” ujar Asrorun.

Desakan untuk Pemerintah dan DPR

MUI juga menyerukan agar:

  • Pemerintah mengoptimalkan pengelolaan sumber kekayaan negara
  • Menindak para mafia pajak yang merugikan masyarakat
  • Menggunakan fatwa sebagai pedoman penyusunan kebijakan dan regulasi perpajakan

Sementara itu, masyarakat tetap diimbau untuk taat membayar pajak, selama pajak tersebut dikelola dengan amanah demi kepentingan kemaslahatan umum.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
News

Dukung Pemulihan Pascabencana, Prabowo Setuju TKD Aceh 2026 Tidak Dipotong

finnews.id – Sebagai upaya mendukung pemulihan pascabencana di provinsi Aceh, Presiden Prabowo...

Barata, maskot baru PDI Perjuangan.
News

Ini Dia ‘Barata’, Maskot Baru PDI Perjuangan yang Melambangkan Kekuatan Rakyat

finnews.id – Maskot baru PDI Perjuangan bernama Barata, diluncurkan di arena Rakernas...

TNI AD bangun 17 jembatan bailey di Sumatra.
News

TNI AD Rampungkan Pembangunan 17 Jembatan Bailey di Wilayah Sumatra Terdampak Bencana

finnews.id – TNI Angkatan Darat telah merampungkan pembangunan 17 jembatan bailey di...

News

Srikandi BTN Turun Langsung Salurkan Bantuan Bagi Para Ibu dan Anak Korban Bencana di Aceh Tamiang

finnews.id – Para ibu dan pekerja perempuan di PT Bank Tabungan Negara...