finnews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menetapkan fatwa tentang pajak yang berkeadilan, menyusul meningkatnya keresahan masyarakat atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan sejumlah pungutan lain yang dinilai tidak lagi proporsional dan memberatkan rakyat.
Fatwa ini diumumkan pada Munas XI MUI di Jakarta, Minggu (23/11), dan menjadi sorotan nasional karena menyangkut hajat hidup masyarakat dalam sistem perpajakan.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa objek pajak semestinya hanya dikenakan pada harta yang bersifat produktif serta termasuk kebutuhan sekunder atau tersier.
“Pungutan pajak terhadap sesuatu yang menjadi kebutuhan pokok — seperti sembako dan rumah yang ditinggali — tidak mencerminkan keadilan dan tujuan pajak,” tegasnya.
MUI menjelaskan bahwa pada prinsipnya pajak hanya layak dibebankan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial.
Sebagai analogi, kemampuan finansial dalam syariat dapat disetarakan dengan nishab zakat mal (85 gram emas), yang menurut MUI bisa dijadikan rujukan untuk penentuan batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Rekomendasi: Evaluasi Pajak Progresif & Kebijakan Daerah
Dalam fatwa tersebut, MUI mengeluarkan sejumlah rekomendasi agar sistem perpajakan kembali mencerminkan nilai keadilan dan keberpihakan pada masyarakat.
Beberapa poin penting di antaranya:
- Evaluasi beban perpajakan, terutama pajak progresif yang dinilai terlalu berat.
Kemendagri dan pemerintah daerah diminta meninjau kembali aturan pajak seperti:
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak waris
Pengelolaan pajak harus mempertimbangkan kemampuan wajib pajak, bukan sekadar mengejar pendapatan daerah.
“Seringkali pajak dinaikkan hanya demi pendapatan daerah tanpa memperhatikan rasa keadilan masyarakat,” ujar Asrorun.
Desakan untuk Pemerintah dan DPR
MUI juga menyerukan agar:
- Pemerintah mengoptimalkan pengelolaan sumber kekayaan negara
- Menindak para mafia pajak yang merugikan masyarakat
- Menggunakan fatwa sebagai pedoman penyusunan kebijakan dan regulasi perpajakan
Sementara itu, masyarakat tetap diimbau untuk taat membayar pajak, selama pajak tersebut dikelola dengan amanah demi kepentingan kemaslahatan umum.