Tekanan dari Uni Eropa dan Kelompok Hak Asasi
Kasus ini menambah tekanan dari Brussel. Komisi Eropa (badan eksekutif Uni Eropa) pada pekan yang sama menyatakan bahwa blok tersebut sedang berkomunikasi dengan X mengenai Grok.
Mereka menyebut beberapa output chatbot itu “mengerikan” (appalling), mengatakan hal itu bertentangan dengan hak-hak dan nilai-nilai fundamental Eropa.
Otoritas Prancis merujuk postingan tersebut ke platform polisi nasional untuk konten online ilegal dan memperingatkan regulator digital Prancis mengenai dugaan pelanggaran Digital Services Act (DSA) Uni Eropa.
Selain itu, dua kelompok hak asasi Prancis, Ligue des droits de l’Homme dan SOS Racisme, telah mengajukan tuntutan pidana yang menuduh Grok dan X melakukan penolakan terhadap kejahatan kemanusiaan.
Koreksi dan Masalah Antisemitic Sebelumnya
Setelah unggahan yang menjadi kontroversi itu, Grok mengakui di akun X-nya bahwa tanggapan awalnya kepada pengguna X adalah salah, menyatakan bahwa postingan itu telah dihapus. Grok kemudian menunjukkan bukti sejarah bahwa kamar gas Auschwitz yang menggunakan Zyklon B digunakan untuk membunuh lebih dari 1 juta orang.
Namun, koreksi tersebut tidak disertai dengan klarifikasi apa pun dari platform X. Kasus ini juga menambah daftar kontroversi Grok; sebelumnya pada tahun yang sama, perusahaan Musk pernah menghapus postingan dari chatbot yang terlihat memuji Adolf Hitler menyusul keluhan mengenai konten antisemitic (anti-Yahudi).
Grok, chatbot AI Elon Musk, diselidiki Kejaksaan Paris karena postingan berbahasa Prancis yang menyangkal Holocaust.