Home Internasional Diduga Langgar Hukum Holocaust Denial, Chatbot Grok Milik Elon Musk Diselidiki Pemerintah Prancis
Internasional

Diduga Langgar Hukum Holocaust Denial, Chatbot Grok Milik Elon Musk Diselidiki Pemerintah Prancis

Bagikan
Grok Holocaust Denial Prancis
Grok, chatbot AI Elon Musk, diselidiki Kejaksaan Paris karena postingan berbahasa Prancis yang menyangkal Holocaust.Foto:IG
Bagikan

Tekanan dari Uni Eropa dan Kelompok Hak Asasi

Kasus ini menambah tekanan dari Brussel. Komisi Eropa (badan eksekutif Uni Eropa) pada pekan yang sama menyatakan bahwa blok tersebut sedang berkomunikasi dengan X mengenai Grok.

Mereka menyebut beberapa output chatbot itu “mengerikan” (appalling), mengatakan hal itu bertentangan dengan hak-hak dan nilai-nilai fundamental Eropa.

Otoritas Prancis merujuk postingan tersebut ke platform polisi nasional untuk konten online ilegal dan memperingatkan regulator digital Prancis mengenai dugaan pelanggaran Digital Services Act (DSA) Uni Eropa.

Selain itu, dua kelompok hak asasi Prancis, Ligue des droits de l’Homme dan SOS Racisme, telah mengajukan tuntutan pidana yang menuduh Grok dan X melakukan penolakan terhadap kejahatan kemanusiaan.

Koreksi dan Masalah Antisemitic Sebelumnya

Setelah unggahan yang menjadi kontroversi itu, Grok mengakui di akun X-nya bahwa tanggapan awalnya kepada pengguna X adalah salah, menyatakan bahwa postingan itu telah dihapus. Grok kemudian menunjukkan bukti sejarah bahwa kamar gas Auschwitz yang menggunakan Zyklon B digunakan untuk membunuh lebih dari 1 juta orang.

Namun, koreksi tersebut tidak disertai dengan klarifikasi apa pun dari platform X. Kasus ini juga menambah daftar kontroversi Grok; sebelumnya pada tahun yang sama, perusahaan Musk pernah menghapus postingan dari chatbot yang terlihat memuji Adolf Hitler menyusul keluhan mengenai konten antisemitic (anti-Yahudi).

Grok, chatbot AI Elon Musk, diselidiki Kejaksaan Paris karena postingan berbahasa Prancis yang menyangkal Holocaust.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Internasional

AS Tuding China Lakukan Peningkatan Kemampuan Senjata Nuklir

Yeaw menyambut baik berakhirnya perjanjian tersebut, dengan menegaskan bahwa batasan jumlah hulu...

Internasional

Akrab dengan Epstein, Mantan Duta Besar Inggris Ditangkap

Andrew dibebaskan setelah 11 jam ditahan sementara penyelidikan polisi berlanjut. Mandelson pernah...

Internasional

Gempa Kuat Guncang Lepas Pantai Sabah, Getaran Sampai ke Daratan

fin.co.id – Gempa kuat berkekuatan 7,1 magnitudo mengguncang lepas pantai negara bagian...

Hukum & KriminalInternasional

GEMBONG NARKOBA Tersohor Tewas, Meksiko jadi Ladang Pertumpahan Darah

Mereka mengeluarkan ponsel untuk merekam gelombang asap tebal yang mengaburkan pemandangan laut...