Direktur Jenderal, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa mekanisme baru ini disusun secara khusus untuk mencegah pelebaran disparitas upah antar daerah.
Indah Anggoro Putri menerangkan bahwa penetapan satu angka nasional pada tahun sebelumnya (UMP 2025) dilakukan karena putusan MK baru turun di akhir tahun. Namun, kini pemerintah wajib memikirkan model jangka panjang sesuai amanat konstitusi.
“Pemerintah kini harus memikirkan model jangka panjang sesuai amanat MK, termasuk memperhitungkan KHL, memperkuat peran Dewan Pengupahan, dan menjaga proporsionalitas antara daya beli pekerja dan kemampuan perusahaan,” katanya.
Ia menekankan, langkah ini dibuat agar disparitas antar daerah tidak semakin tinggi.
Secara teknis, konsep rentang yang dimaksud Menaker merujuk pada perluasan alpha atau indeks tertentu dalam formula perhitungan upah.
Indah Anggoro Putri menyebut, jika di PP yang lama alpha dibatasi antara 0,1 hingga 0,3, kini pemerintah mempertimbangkan perluasan alpha sebagaimana diamanatkan MK.
Meskipun belum dapat menyebutkan angka detail perluasan alpha karena PP masih dalam tahap finalisasi, Indah Anggoro Putri memastikan mekanisme dasarnya tetap berjalan: Dewan Pengupahan Daerah akan merumuskan rekomendasi, yang kemudian diajukan kepada gubernur untuk ditetapkan.
Publik diminta menunggu hingga proses finalisasi PP selesai. “Insyaallah akan diumumkan nanti kepada teman-teman kapan pengumumannya… dan kita tentu berupaya tadi segera mungkin kita akan sampaikan,” tutup Yassierli.