Catatan Dahlan Iskan

Airmata Ira

Bagikan
Airmata Ira
Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi-Istimewa-
Bagikan

Saya suka berbagi cerita-cerita Ira itu ke anak-anak. “Itulah kebaikan…,” kata saya. Anak-anak saya memang heran kok Tante Ira-nya bukan saja beberapa kali kirim buku-buku bagus buat mereka, tapi sampai mau mengurus perawatan ibu mereka.

Sudah banyak tulisan tentang keunggulan Ira dalam membawa ASDP melesat maju. Sudah banyak pula kesaksian yang menyatakan bahwa kasus yang terjadi ini adalah aneh. Bahkan tidak seharusnya terjadi.

Salah satunya, saya dengar sendiri. Saat saya bersama teman-teman SMA, teman kuliah, dan kerabat Ira hadir dalam sidang putusan kasus ASDP di PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11).

Hakim Sunoto SH, MH menegaskan apa yang dilakukan Ira dan dua direksi ASDP lain adalah aksi korporasi. Sebuah langkah bisnis yang bukan saja dilindungi Business Judgement Rule, tapi juga berdampak manfaat bagi ASDP.

Hakim Sunoto juga menilai tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar, dan seharusnya Ira dan dua direksi ASDP diputus bebas. “Terdakwa telah beriktikad baik dan berhati-hati tanpa memiliki niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara,” kata Hakim Sunoto.

Tapi, kita tahu bersama, dua hakim lain berpendapat sebaliknya. Mereka mengakui tidak ada keuntungan yang diambil Ira dan dua rekannya. Tapi, mereka tetap menggap Ira menguntungkan pihak lain. Ira dan kawan-kawan dianggap merugikan negara.

Meski, dua hakim itu tahu, dasar yang dipakai menyatakan ada kerugian negara, tidak sesuai dengan ketentuan. Meski, dua hakim itu juga tahu –setidaknya mendengar pendapat hakim Sunoto–, aksi bisnis Ira dalam masalah yang dikasuskan ini membawa dampak manfaat bagi ASDP dan juga masyarakat.

Dua hakim itu, juga mendengar pendapat hakim Sunoto, bahwa tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar. Bahkan, seperti yang disampaiakan Hakim Sunoto, aksi bisnis Ira dan dua rekannya didasari uji tuntas yang komplet dengan melibatkan 7 lembaga kompeten. Termasuk BPK, BPKP, kejaksaan dan dua konsultan bisnis ternama PWC dan Deloitte.

Tapi, dua hakim itu tetap menyatakan Ira dan dua rekannya bersalah. Bahkan, yurisprudensi kasus serupa tidak menggoyahkan keduanya memutus bersalah. Yang karena dua pendapat bersalah mengalahkan satu pendapat bebas, putusannya menjadi bersalah.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Catatan Dahlan Iskan

Petir India

Terlalu pusing saya memikirkan: akan dipakai mengangkut apa mobil itu. Agar hasil...

Catatan Dahlan Iskan

WNI WNI

  Kejengkelan itu sampai tersimpan di bawah sadarnyi. Maka ketika di satu...

Catatan Dahlan Iskan

Kolegium MK

Pun bagi yang berhidung pesek: bisa melakukan bedah plastik estetika. Bisa mancung....

Catatan Dahlan Iskan

Impor BBM

  Dari semua yang dipersoalkan itu rasanya soal kedaulatan yang terberat. Ini...