“Penggunaan dana Rp 500.000.000 dari setiap calon tidak jelas dan tidak ada transparansinya kepada pengurus daerah PSTI,” jelas Rudianto Manurung.
Dasar tuntutan pengembalian dana ini diperkuat oleh fakta bahwa 21 Pengprov PSTI juga memberikan surat dukungan yang menolak hasil pelaksanaan Munaslub 1 November 2025, dengan alasan pelaksanaannya tidak sesuai dengan tata tertib yang telah disahkan.
Somasi ini memberikan batas waktu yang sangat singkat. Pihak Rudianto Manurung meminta Surianto untuk segera mengembalikan uang sebesar Rp 500 Juta tersebut.
Baik secara tunai maupun melalui setoran rekening, dalam waktu paling lama 3 x 24 jam setelah surat somasi ini diterima.
Apabila tuntutan diabaikan, kuasa hukum secara tegas akan menempuh jalur hukum pidana, menduga telah terjadi Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Konflik dana ini menambah panas situasi di tubuh PB PSTI, yang sebelumnya sudah diguncang oleh gugatan pembatalan Munaslub oleh 21 Pengprov di Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).
- analisis hukum pasal 372 KUHP somasi PSTI
- CALON KETUM PSTI TUNTUT PENGEMBALIAN DANA RP 500 JUTA
- Calon Ketum Tuntut Kembali Dana Rp 500 Juta dari Ketum Terpilih
- dana Rp 500 juta calon ketum PSTI
- kontroversi dana munaslub PSTI 2025
- Pengembalian Uang Kontribusi Calon Ketua PSTI
- Skandal Dana Rp 500 Juta Munaslub
- SKANDAL UANG KONTRIBUSI PSTI
- Somasi Dana Munaslub PSTI
- somasi pertama rudianto manurung PSTI
- Somasi PSTI
- Surianto Disomasi Rudianto Manurung
- Tindak Pidana Penggelapan Pasal 372 KUHP
- tuntutan pengembalian dana peserta pemilihan