Home News PBNU MEMANAS! Rais Aam Ultimatum Gus Yahya: MUNDUR Atau DIBERHENTIKAN
News

PBNU MEMANAS! Rais Aam Ultimatum Gus Yahya: MUNDUR Atau DIBERHENTIKAN

Bagikan
PBNU MEMANAS, Rais Aam Ultimatum Gus Yahya, MUNDUR Atau DIBERHENTIKAN
PBNU MEMANAS, Rais Aam Ultimatum Gus Yahya, MUNDUR Atau DIBERHENTIKAN
Bagikan

Gus Ipul menegaskan bhwa seluruh proses dan penyelesaian masalah ini sepenuhnya berada di tangan pemilik otoritas tertinggi dalam struktur PBNU. Yaitu jajaran Syuriah PBNU yang dipimpin Rais Aam dan para wakilnya.

“Saya minta semua pengurus dan warga NU tetap tenang. Tidak terbawa arus berita yang menyesatkan dan tidak memperbesar kesalahpahaman,” ujar Gus Ipul.

Ia menekankan pentingnya menjaga ukhuwah dan meminta semua kader untuk mengikuti perkembangan hanya melalui informasi resmi yang disampaikan jajaran Syuriah.

Dia berharap penyelesaian akan dilakukan secara baik, proporsional, dan sesuai adab organisasi.

Dengan ultimatum yang telah dikeluarkan, masa depan kepemimpinan PBNU kini berada di tangan Rais Aam dan Gus Yahya.

Apakah Gus Yahya akan memilih untuk mengundurkan diri ataukah jajaran Syuriah PBNU akan mengambil langkah pemberhentian?

Bagikan
Artikel Terkait
BPOM Awasi Takjil Ramadan 2026
News

Masyarakat Diimbau Selektif! BPOM Temukan Takjil Berbahaya Mengandung Pewarna Tekstil

BPOM juga mengajak warga untuk segera melaporkan jika menemukan kecurigaan terhadap produk...

News

Aksi Unjuk Rasa di Mapolda DIY Rusuh, GeBUKK:’Tertib, Jangan ANARKIS!’

finnews.id – Sebuah aksi unjuk rasa yang diikuti oleh ratusan peserta di...

Menkop Ferry Juliantono, menegaskan bahwa koperasi desa tidak hanya berfungsi sebagai wadah bisnis, tetapi juga memiliki peran sosial yang kuat.
News

Menkop: Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga Kunci Sukses Percepatan Integrasi Program PKH dalam Ekosistem Kopdes Merah Putih

“Kopdes ini akan menjadi instrumen pemutar uang di desa Ranjeng sehingga akan...

News

Sidang Etik 14 Jam, Bripda MS Resmi Dipecat Terkait Kasus Siswa Tewas di Tual

Rositah menjelaskan, terduga pelanggar disebut melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah...