Home News MUNASLUB PSTI 2025 DIGUGAT! Pengprov Bongkar Dugaan Manipulasi &  Diskriminasi Hak Suara
News

MUNASLUB PSTI 2025 DIGUGAT! Pengprov Bongkar Dugaan Manipulasi &  Diskriminasi Hak Suara

Bagikan
Munaslub PSTI 2025 Digugat! Pengprov Bongkar Dugaan Manipulasi &  Diskriminasi Hak Suara
Munaslub PSTI 2025 Digugat! Pengprov Bongkar Dugaan Manipulasi &  Diskriminasi Hak Suara
Bagikan

Para Pemohon juga menekankan Munaslub seharusnya hanya dapat diselenggarakan apabila telah melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas). Namun, faktanya Rakernas yang mengamanatkan Munaslub tidak pernah dilakukan.

Para Pemohon merujuk pada putusan BAKI sebelumnya yang menyatakan Pemilihan kepengurusan baru harus berdasarkan keputusan Rakernas PB PSTI.

Putusan ini menjadi dasar kuat bagi para Pemohon untuk menyatakan bahwa Munaslub 2025 adalah ilegal dan tidak sah.

Pengprov Sah Justru Menghilang dari Daftar Pemilih

Kisruh utama dalam Munaslub PSTI 2025 bermula dari tahap verifikasi peserta. Para Pemohon menegaskan proses verifikasi itu menjadi sumber kekacauan.

Tata tertib yang sudah disahkan dalam sidang paripurna pertama, justru diubah menjelang pemilihan ketua umum tanpa persetujuan forum.

Akibatnya, beberapa Pengprov yang berstatus aktif dan sah menurut SK PB PSTI tiba-tiba dinyatakan tidak punya hak suara.

Pengprov seperti Banten, Papua Tengah, dan Kalimantan Selatan merupakan contoh paling mencolok.

Salah satu poin paling kuat dalam permohonan pembatalan adalah tudingan bahwa Caretaker PB PSTI justru mengambil langkah di luar mandat yang diberikan.

Mandat Caretaker berdasarkan SK KONI hanya mencakup:

  • Menjaga kesinambungan organisasi
  • Menyusun agenda pemulihan organisasi
  • Menjalankan fungsi administratif sampai kepengurusan baru terpilih secara sah

Namun, para Pemohon menilai Caretaker justru:

  • Mengubah tata tertib sesuka hati
  • Melakukan verifikasi peserta tanpa mekanisme forum
  • Menetapkan syarat calon ketua yang tidak sesuai AD/ART
  • Mengabaikan putusan BAKI sebelumnya yang mensyaratkan adanya Rakernas sebelum Munaslub

Keberatan Terhadap Syarat Calon Ketum

Dalam permohonan yang diajukan, para Pemohon juga mempermasalahkan kelayakan calon ketua umum terpilih.

AD/ART PSTI menyatakan “Calon Ketua Umum tidak boleh berasal dari pengurus aktif partai politik.”

Namun, para Pemohon menyebutkan calon yang kemudian terpilih dalam Munaslub diduga masih menjabat sebagai salah satu pengurus partai pada tingkat kabupaten/kota.

Bagikan
Artikel Terkait
BPOM Awasi Takjil Ramadan 2026
News

Masyarakat Diimbau Selektif! BPOM Temukan Takjil Berbahaya Mengandung Pewarna Tekstil

BPOM juga mengajak warga untuk segera melaporkan jika menemukan kecurigaan terhadap produk...

News

Aksi Unjuk Rasa di Mapolda DIY Rusuh, GeBUKK:’Tertib, Jangan ANARKIS!’

finnews.id – Sebuah aksi unjuk rasa yang diikuti oleh ratusan peserta di...

Menkop Ferry Juliantono, menegaskan bahwa koperasi desa tidak hanya berfungsi sebagai wadah bisnis, tetapi juga memiliki peran sosial yang kuat.
News

Menkop: Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga Kunci Sukses Percepatan Integrasi Program PKH dalam Ekosistem Kopdes Merah Putih

“Kopdes ini akan menjadi instrumen pemutar uang di desa Ranjeng sehingga akan...

News

Sidang Etik 14 Jam, Bripda MS Resmi Dipecat Terkait Kasus Siswa Tewas di Tual

Rositah menjelaskan, terduga pelanggar disebut melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah...