Home News MUNASLUB PSTI 2025 DIGUGAT! Pengprov Bongkar Dugaan Manipulasi &  Diskriminasi Hak Suara
News

MUNASLUB PSTI 2025 DIGUGAT! Pengprov Bongkar Dugaan Manipulasi &  Diskriminasi Hak Suara

Bagikan
Munaslub PSTI 2025 Digugat! Pengprov Bongkar Dugaan Manipulasi &  Diskriminasi Hak Suara
Munaslub PSTI 2025 Digugat! Pengprov Bongkar Dugaan Manipulasi &  Diskriminasi Hak Suara
Bagikan

Finnews.id – Gelombang protes besar melanda Persatuan Sepaktakraw Indonesia (PSTI). Ini setelah 21 Pengurus Provinsi (Pengprov) secara resmi mengajukan permohonan pembatalan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2025.

Melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Citra Hukum Keadilan, mereka menyebut Munaslub yang digelar pada 1 November 2025 itu sarat dengan pelanggaran dan ketidaksesuaian prosedur.

Permohonan pembatalan ini ditujukan langsung kepada Ketua Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).

Ini merupakan lembaga arbitrase yang ditunjuk pemerintah sebagai satu-satunya badan penyelesaian sengketa olahraga di tingkat nasional.

Keputusan BAKI akan menjadi penentu sah atau tidaknya Munaslub yang penuh kontroversi ini.

21 Pengprov yang Merasa Haknya Dirampas

Ke-21 Pengprov yang merasa dirugikan berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, seperti Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Papua, Riau, Banten, hingga Gorontalo.

Mereka adalah pengurus resmi yang memiliki Surat Keputusan (SK) dari PB PSTI, yang seharusnya memberikan mereka hak suara penuh dalam organisasi.

“Kami hadir sebagai pemilik suara sah, namun suara kami justru dibungkam. Ini adalah tindakan yang tidak bisa kami biarkan,” tegas Wakil Bendahara PTSI Kaltim , Irwan

Dalam gugatannya, para Pemohon menunjuk dua pihak sebagai Termohon:

  1. Termohon I: Eko Budi Soepriyanto, selaku Ketua Caretaker PB PSTI yang ditunjuk melalui SK KONI Pusat Nomor 148 Tahun 2025. Ia dianggap bertanggung jawab atas penyelenggaraan Munaslub yang bermasalah.
  2. Termohon II: H. M. Surianto, S.Ag., Ketua Umum PB PSTI terpilih versi Munaslub 2025. Para Pemohon menilai proses pemilihannya tidak sah dan melanggar ketentuan yang berlaku.

Rangkaian Pelanggaran dan Ketidaksesuaian Prosedur

Para Pemohon berpendapat Munaslub PSTI 2025 harus dibatalkan. Alasanya karena tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku, yang meliputi:

  • AD/ART PSTI
  • AD/ART KONI
  • SK KONI mengenai Caretaker
  • Hukum Acara BAKI

Sejumlah poin penting yang disorot, antara lain:

  • Caretaker dinilai menjalankan tugas yang melampaui kewenangan yang diberikan.
  • Tata tertib Munaslub yang sudah disahkan justru diabaikan dalam proses pemilihan.
  • Sejumlah Pengprov yang sah tidak diberi hak suara tanpa alasan yang jelas.
  • Calon Ketua Umum terpilih diduga tidak memenuhi syarat AD/ART karena masih menjabat sebagai pengurus partai politik.

“Kami jelas pemilik suara yang sah. Mengapa nama kami tiba-tiba dicoret?” imbuh Irwan.

Bagikan
Artikel Terkait
BPOM Awasi Takjil Ramadan 2026
News

Masyarakat Diimbau Selektif! BPOM Temukan Takjil Berbahaya Mengandung Pewarna Tekstil

Finnews.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mulai memperketat pengawasan...

News

Aksi Unjuk Rasa di Mapolda DIY Rusuh, GeBUKK:’Tertib, Jangan ANARKIS!’

finnews.id – Sebuah aksi unjuk rasa yang diikuti oleh ratusan peserta di...

Menkop Ferry Juliantono, menegaskan bahwa koperasi desa tidak hanya berfungsi sebagai wadah bisnis, tetapi juga memiliki peran sosial yang kuat.
News

Menkop: Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga Kunci Sukses Percepatan Integrasi Program PKH dalam Ekosistem Kopdes Merah Putih

finnews.id – Kementerian Koperasi (Kemenkop) serta Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait lainnya...

News

Sidang Etik 14 Jam, Bripda MS Resmi Dipecat Terkait Kasus Siswa Tewas di Tual

finnews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan...