Home News MUNASLUB PSTI 2025 DIGUGAT! Pengprov Bongkar Dugaan Manipulasi &  Diskriminasi Hak Suara
News

MUNASLUB PSTI 2025 DIGUGAT! Pengprov Bongkar Dugaan Manipulasi &  Diskriminasi Hak Suara

Bagikan
Munaslub PSTI 2025 Digugat! Pengprov Bongkar Dugaan Manipulasi &  Diskriminasi Hak Suara
Munaslub PSTI 2025 Digugat! Pengprov Bongkar Dugaan Manipulasi &  Diskriminasi Hak Suara
Bagikan

Finnews.id – Gelombang protes besar melanda Persatuan Sepaktakraw Indonesia (PSTI). Ini setelah 21 Pengurus Provinsi (Pengprov) secara resmi mengajukan permohonan pembatalan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2025.

Melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Citra Hukum Keadilan, mereka menyebut Munaslub yang digelar pada 1 November 2025 itu sarat dengan pelanggaran dan ketidaksesuaian prosedur.

Permohonan pembatalan ini ditujukan langsung kepada Ketua Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).

Ini merupakan lembaga arbitrase yang ditunjuk pemerintah sebagai satu-satunya badan penyelesaian sengketa olahraga di tingkat nasional.

Keputusan BAKI akan menjadi penentu sah atau tidaknya Munaslub yang penuh kontroversi ini.

21 Pengprov yang Merasa Haknya Dirampas

Ke-21 Pengprov yang merasa dirugikan berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, seperti Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Papua, Riau, Banten, hingga Gorontalo.

Mereka adalah pengurus resmi yang memiliki Surat Keputusan (SK) dari PB PSTI, yang seharusnya memberikan mereka hak suara penuh dalam organisasi.

“Kami hadir sebagai pemilik suara sah, namun suara kami justru dibungkam. Ini adalah tindakan yang tidak bisa kami biarkan,” tegas Wakil Bendahara PTSI Kaltim , Irwan

Dalam gugatannya, para Pemohon menunjuk dua pihak sebagai Termohon:

  1. Termohon I: Eko Budi Soepriyanto, selaku Ketua Caretaker PB PSTI yang ditunjuk melalui SK KONI Pusat Nomor 148 Tahun 2025. Ia dianggap bertanggung jawab atas penyelenggaraan Munaslub yang bermasalah.
  2. Termohon II: H. M. Surianto, S.Ag., Ketua Umum PB PSTI terpilih versi Munaslub 2025. Para Pemohon menilai proses pemilihannya tidak sah dan melanggar ketentuan yang berlaku.

Rangkaian Pelanggaran dan Ketidaksesuaian Prosedur

Para Pemohon berpendapat Munaslub PSTI 2025 harus dibatalkan. Alasanya karena tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku, yang meliputi:

  • AD/ART PSTI
  • AD/ART KONI
  • SK KONI mengenai Caretaker
  • Hukum Acara BAKI

Sejumlah poin penting yang disorot, antara lain:

  • Caretaker dinilai menjalankan tugas yang melampaui kewenangan yang diberikan.
  • Tata tertib Munaslub yang sudah disahkan justru diabaikan dalam proses pemilihan.
  • Sejumlah Pengprov yang sah tidak diberi hak suara tanpa alasan yang jelas.
  • Calon Ketua Umum terpilih diduga tidak memenuhi syarat AD/ART karena masih menjabat sebagai pengurus partai politik.

“Kami jelas pemilik suara yang sah. Mengapa nama kami tiba-tiba dicoret?” imbuh Irwan.

Para Pemohon juga menekankan Munaslub seharusnya hanya dapat diselenggarakan apabila telah melalui Rapat Kerja Nasional (Rakernas). Namun, faktanya Rakernas yang mengamanatkan Munaslub tidak pernah dilakukan.

Para Pemohon merujuk pada putusan BAKI sebelumnya yang menyatakan Pemilihan kepengurusan baru harus berdasarkan keputusan Rakernas PB PSTI.

Putusan ini menjadi dasar kuat bagi para Pemohon untuk menyatakan bahwa Munaslub 2025 adalah ilegal dan tidak sah.

Pengprov Sah Justru Menghilang dari Daftar Pemilih

Kisruh utama dalam Munaslub PSTI 2025 bermula dari tahap verifikasi peserta. Para Pemohon menegaskan proses verifikasi itu menjadi sumber kekacauan.

Tata tertib yang sudah disahkan dalam sidang paripurna pertama, justru diubah menjelang pemilihan ketua umum tanpa persetujuan forum.

Akibatnya, beberapa Pengprov yang berstatus aktif dan sah menurut SK PB PSTI tiba-tiba dinyatakan tidak punya hak suara.

Pengprov seperti Banten, Papua Tengah, dan Kalimantan Selatan merupakan contoh paling mencolok.

Salah satu poin paling kuat dalam permohonan pembatalan adalah tudingan bahwa Caretaker PB PSTI justru mengambil langkah di luar mandat yang diberikan.

Mandat Caretaker berdasarkan SK KONI hanya mencakup:

  • Menjaga kesinambungan organisasi
  • Menyusun agenda pemulihan organisasi
  • Menjalankan fungsi administratif sampai kepengurusan baru terpilih secara sah

Namun, para Pemohon menilai Caretaker justru:

  • Mengubah tata tertib sesuka hati
  • Melakukan verifikasi peserta tanpa mekanisme forum
  • Menetapkan syarat calon ketua yang tidak sesuai AD/ART
  • Mengabaikan putusan BAKI sebelumnya yang mensyaratkan adanya Rakernas sebelum Munaslub

Keberatan Terhadap Syarat Calon Ketum

Dalam permohonan yang diajukan, para Pemohon juga mempermasalahkan kelayakan calon ketua umum terpilih.

AD/ART PSTI menyatakan “Calon Ketua Umum tidak boleh berasal dari pengurus aktif partai politik.”

Namun, para Pemohon menyebutkan calon yang kemudian terpilih dalam Munaslub diduga masih menjabat sebagai salah satu pengurus partai pada tingkat kabupaten/kota.

Para Pemohon merinci beberapa pelanggaran AD/ART dan prosedur formal yang mereka nilai fatal, antara lain:

  1. Pemanggilan Pengprov Tidak Sesuai Ketentuan
  2. Tata Tertib Disahkan, Lalu Diubah Sepihak
  3. Tidak Ada Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban
  4. Verifikasi Ganda dan Tidak Transparan
  5. Penggunaan Dokumen yang Tidak Diakui

Dalam permohonannya, para Pemohon menyebutkan rangkaian pelanggaran tersebut bukan kebetulan. Mereka menilai ada pola yang menunjukkan upaya untuk:

  • Mengamankan kursi ketua umum untuk pihak tertentu
  • Mengurangi kekuatan suara Pengprov yang berseberangan
  • Menghilangkan potensi munculnya calon lain

Tuntutan Para Pemohon Terhadap BAKI

Dalam permohonan resmi yang diterima BAKI, para Pemohon meminta putusan arbitrase untuk:

  1. Menetapkan Munaslub PSTI 2025 batal demi hukum
  2. Menyatakan bahwa pemilihan ketua umum yang dihasilkan tidak sah
  3. Memerintahkan penyelenggaraan ulang Munaslub sesuai AD/ART
  4. Memastikan Caretaker menjalankan tugas sesuai mandat
  5. Mengembalikan hak suara seluruh Pengprov yang sah

Kisruh internal yang menyeret PSTI ke meja arbitrase membawa konsekuensi yang tidak sederhana.

Di level daerah, beberapa Pengprov menghentikan sementara program pembinaan. Alasannya karena kebingungan tentang legitimasi instruksi dari pusat. Agenda kompetisi nasional pun terancam tertunda.

Skenario Putusan BAKI

BAKI kini memegang kunci penyelesaian sengketa. Berdasarkan pola putusan sebelumnya, setidaknya ada tiga skenario yang mungkin terjadi:

Putusan Diterima: BAKI menyatakan Munaslub cacat hukum dan memerintahkan pemilihan ulang.

Putusan Ditolak: BAKI mengesahkan Munaslub dan menyatakan proses berjalan sesuai aturan.

Putusan Bersyarat: BAKI membenarkan sebagian keberatan, tanpa membatalkan keseluruhan Munaslub.

Kini, bola berada di pengadilan arbitrase BAKI. Putusannya tidak hanya akan menentukan sah-tidaknya sebuah Munaslub. Tetapi juga masa depan organisasi dan ribuan atlet sepak takraw di seluruh Indonesia.

“Kami tidak sedang melawan seseorang. Kami memperjuangkan tata kelola. PSTI harus kembali ke relnya,” pungkas Irwan.

Bagikan
Artikel Terkait
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
News

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan 2026: Cek Posisi, Syarat, dan Link Pendaftaran

finnews.id – BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka rekrutmen karyawan baru mulai Sabtu, 11...

News

Apriasi Satgas PKH, Prabowo: Selamatkan Aset Rp370 Triliun, Setara 10 Persen APBN

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengungkap capaian besar pemerintah dalam mengamankan kekayaan...

News

Menkeu Purbaya Sebut Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dikaji, Sinyal Tak Cair?

finnews.id – Pemerintah belum memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara...

News

Misteri Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN yang Anggarannya Ditolak Menkeu

finnews –Isu pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN)...