Home News MELAWAN! GUS YAHYA TOLAK MUNDUR: Pemberhentian Saya Keputusan Sepihak Rais Aam!
News

MELAWAN! GUS YAHYA TOLAK MUNDUR: Pemberhentian Saya Keputusan Sepihak Rais Aam!

Bagikan
MELAWAN! GUS YAHYA TOLAK MUNDUR: Pemberhentian Saya Keputusan Sepihak Rais Aam!
MELAWAN! GUS YAHYA TOLAK MUNDUR: Pemberhentian Saya Keputusan Sepihak Rais Aam!
Bagikan

“Jadi saya katakan tadi, keputusannya keputusan sepihak oleh Syuriah dalam hal ini Rais Aam,” tandasnya, menegaskan sikap menolak untuk tunduk pada desakan mundur yang dinilai tidak sah secara prosedur.

Pernyataan keras Gus Yahya ini praktis membuka babak baru dalam konflik internal PBNU. Mengubahnya menjadi pertarungan terbuka antara Ketua Umum dan otoritas tertinggi organisasi, Rais Aam, di mana legalitas proses musyawarah menjadi inti persoalan.

Pilihannya Mundur Atau Diberhentikan

Seperti diberitakan, sebuah risalah rapat harian Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang beredar luas mengungkap keputusan mengejutkan: Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, meminta KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum (Ketum) PBNU dalam waktu 3 hari. Jika tidak, Gus Yahya akan diberhentikan.

Rapat Harian Syuriah yang digelar di Hotel Aston City Jakarta, pada Kamis, 20 November 2025 di Jakarta itu dihadiri oleh 37 dari 53 pengurus harian.

“Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan: KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU,” tulis poin keputusan dalam risalah tersebut.

Risalah rapat ini ditandatangani langsung oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar. Apabila batas waktu 72 jam tersebut tidak dipenuhi, maka sanksi terberat siap menanti: Pemberhentian.

Keputusan drastis Rais Aam PBNU dan dua Wakil Rais Aam ini didasarkan pada peninjauan tiga poin krusial yang dianggap melanggar nilai-nilai fundamental organisasi dan berpotensi merusak eksistensi badan hukum perkumpulan.

1. Pelanggaran Nilai Khilafah dan Zionisme Internasional:

    • Poin utama adalah diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU), yang merupakan kaderisasi tingkat tertinggi NU.
    • Rapat Syuriah menilai tindakan ini melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.

2. Pencemaran Nama Baik Perkumpulan (Pasal 8 huruf a):

    • Kegiatan AKN NU dengan narasumber terkait Zionisme Internasional dinilai sebagai tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan NU. Terutama di tengah kecaman dunia internasional terhadap Israel.
    • Hal ini melanggar Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris.

3. Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Keuangan:

    • Rapat Syuriah juga mengindikasikan tata kelola keuangan di lingkungan PBNU melanggar hukum syara’, peraturan perundang-undangan, serta Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU.
    • Pelanggaran ini dinilai membahayakan eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

 

Bagikan
Artikel Terkait
ilustrasi
News

Ngeri! Lansia di Kotawaringin Timur Hilang, Diduga Diterkam Buaya

Meski telah menyisir beberapa titik yang dicurigai, upaya tersebut belum membuahkan hasil....

Ini PENAMPAKAN Risalah Syuriah PBNU yang ULTIMATUM Gus Yahya Mundur
News

Ini PENAMPAKAN Risalah Syuriah PBNU yang ULTIMATUM Gus Yahya Mundur

Dia mengungkapkan rapat syuriah yang berlangsung dari sore hingga malam pada Rabu,...

News

Menekraf: Peluang ekonomi Digital Penting Disoroti Generasi Muda

“AYS dirancang sebagai ruang bertemu dan bertukar gagasan. Bukan sekadar acara seremonial,...

News

Wapres Gibran Umumkan Kebijakan Bebas Visa Indonesia-Afrika Selatan

finnews.id – Ada kabar bagus bagi para traveler. Pemerintah Indonesia dan Afrika...