Home Entertainment Gugatan Ditolak, Vidi Aldiano Tak Jadi Ganti Rugi
Entertainment

Gugatan Ditolak, Vidi Aldiano Tak Jadi Ganti Rugi

Gugatan Vidi aldiano

Bagikan
Bagikan

2. Gugatan Kedua Nomor 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst (30 Juni 2025). Vidi mendistribusikan lagu tersebut di Apple Music, Spotify, dan YouTube Music tanpa persetujuan. Pihak Keenan menuntut ganti rugi Rp 3 miliar.

3. Gugatan Ketiga Nomor 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst (3 Juli 2025). Rudi Pekerti menuntut perubahan nama pencipta pada metadata platform digital dan ganti rugi Rp 900 juta.

Bagikan
Artikel Terkait
Entertainment

Duet Jackie Chan dan Lionel Richie, Perpaduan Berkesan Dua Budaya

finnews.id – Jackie Chan dan Lionel Richie Duet “We Are The World”...

EntertainmentViral

Hebohkan Publik, Indy Barends Klarifikasi Kondisi Putranya

finnews.id – Presenter Indy Barends langsung buka suara mengenai kondisi sang anak....

Entertainment

Paramount Naikkan Tawaran Akuisisi Warner Bros, Netflix Terancam

Isu Regulasi dan Kekhawatiran Politik Di luar pertarungan harga, kedua proposal juga...

Entertainment

Ilmu Bisnis The Art of Sarah, Primadona Baru Netflix

“Dari reputasi lahir kepercayaan. Kepercayaan membesar, lalu lahirlah keyakinan.” “Tidak ada pembeli...