2. Gugatan Kedua Nomor 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst (30 Juni 2025). Vidi mendistribusikan lagu tersebut di Apple Music, Spotify, dan YouTube Music tanpa persetujuan. Pihak Keenan menuntut ganti rugi Rp 3 miliar.
3. Gugatan Ketiga Nomor 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst (3 Juli 2025). Rudi Pekerti menuntut perubahan nama pencipta pada metadata platform digital dan ganti rugi Rp 900 juta.