Home Entertainment Gugatan Ditolak, Vidi Aldiano Tak Jadi Ganti Rugi
Entertainment

Gugatan Ditolak, Vidi Aldiano Tak Jadi Ganti Rugi

Gugatan Vidi aldiano

Bagikan
Bagikan

2. Gugatan Kedua Nomor 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst (30 Juni 2025). Vidi mendistribusikan lagu tersebut di Apple Music, Spotify, dan YouTube Music tanpa persetujuan. Pihak Keenan menuntut ganti rugi Rp 3 miliar.

3. Gugatan Ketiga Nomor 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst (3 Juli 2025). Rudi Pekerti menuntut perubahan nama pencipta pada metadata platform digital dan ganti rugi Rp 900 juta.

Bagikan
Artikel Terkait
Entertainment

Trailer Film Return to Silent Hill Ungkap Adaptasi Penuh terhadap Silent Hill 2

finnews.id – Dua bulan lagi menuju penayangan perdana Return to Silent Hill...

Entertainment

Tegang! Jungkook BTS Diteror Orang Jepang

finnews.id – Lagi-lagi Jungkook BTS jadi korban pelanggaran privasi. Rumahnya disatroni perempuan...

Entertainment

Chaeyoung TWICE Putuskan Rehat dari Grub setelah Sempat Drop

finnews.id – Chaeyoung dari grup TWICE dipastikan mengambil jeda dari seluruh kesibukan...

Ringgo Agus Rahman menyabet Piala Citra Festival Film Indonesia (FFI).
Entertainment

Keren! Ringgo Kembali Sabet Piala Citra kategori Pemeran Utama Pria Terbaik FFI

finnews.id – Untuk kedua kalinya aktor Ringgo Agus Rahman menyabet Piala Citra...