Home Entertainment Gugatan Ditolak, Vidi Aldiano Tak Jadi Ganti Rugi
Entertainment

Gugatan Ditolak, Vidi Aldiano Tak Jadi Ganti Rugi

Gugatan Vidi aldiano

Bagikan
Bagikan

2. Gugatan Kedua Nomor 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst (30 Juni 2025). Vidi mendistribusikan lagu tersebut di Apple Music, Spotify, dan YouTube Music tanpa persetujuan. Pihak Keenan menuntut ganti rugi Rp 3 miliar.

3. Gugatan Ketiga Nomor 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst (3 Juli 2025). Rudi Pekerti menuntut perubahan nama pencipta pada metadata platform digital dan ganti rugi Rp 900 juta.

Bagikan
Artikel Terkait
Entertainment

Manohara Putus dari Kristian Hansen, Ada Perempuan Lain

Namun ternyata setelah satu tahun, hubungan Manohara dengan Kristian berakhir. Manohara tidak...

Entertainment

Memahami tentang Sinkhole dan apa Penyebabnya?

Di samping hal tersebut, ukuran sinkhole sangat beragam, ada yang kecil, ada...

Entertainment

Pemerintah Diminta Lindungi Komedian dari Upaya Kriminalisasi

“Kami meminta pemerintah untuk tidak melihat pekerja seni dan rakyat yang berkritik...

Lisa BLACKPINK Jadi Presenter di Golden Globe Awards 2026
Entertainment

Lisa BLACKPINK Jadi Presenter di Golden Globe Awards 2026

Finnews.id – Nama Lalisa Manobal, atau yang lebih dikenal sebagai Lisa BLACKPINK,...