finnews.id – Tiga gugatan pihak pencipta lagu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan tersebut dikeluarkan pada 15 November 2025. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, mengatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima karena Keenan tidak mencantumkan pihak-pihak yang terlibat dalam gugatannya atau disebut dengan istilah kurang pihak. Selain itu, gugatan juga dianggap cacat formal sehingga majelis hakim mengabulkan eksepsi dari pihak Vidi Aldiano.
“Dengan dikabulkannya eksepsi, gugatan Penggugat menjadi tidak dapat diterima. Jadi, Majelis Hakim tidak masuk ke substansi perkara,” kata Firman di PN Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).
Firman menjelaskan, dalam petitum gugatan, Penggugat mencantumkan tiga platform digital, Apple Music, YouTube Music, dan Spotify, yang menjadi tempat distribusi lagu “Nuansa Bening”. Namun, ketiga platform tersebut tidak turut dijadikan pihak dalam perkara ini. “Dengan tidak digugatnya ketiga pihak tadi, gugatan Penggugat menjadi kurang pihak. Dengan kurang pihak, gugatan tidak dapat diterima. Ini berbeda dengan ditolak; gugatan ini cacat formal,” ujar Firman. Hal serupa juga terjadi pada gugatan-gugatan lain yang diajukan Keenan, yaitu sama-sama kurang pihak.
“Dalam gugatan tersebut, Penggugat menggugat 31 live concert yang diduga dilakukan oleh Tergugat. Tetapi penyelenggara konser atau event organizer tidak dijadikan pihak dalam perkara ini,” ucap Firman lagi.
Ia menegaskan, seharusnya para penyelenggara konser ikut digugat, karena kehadiran mereka dapat membantu memperjelas perkara. “Menurut Majelis Hakim, 31 penyelenggara konser itu harus ikut digugat agar permasalahannya menjadi terang,” kata Firman.
Kasus dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu “Nuansa Bening” sudah bergulir sejak Mei 2025. Dua pencipta lagu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, menuding Vidi Aldiano menampilkan serta mendistribusikan lagu tersebut secara komersial tanpa izin resmi.
1. Gugatan Pertama Tuduhan yakni Vidi menampilkan “Nuansa Bening” dalam 31 pertunjukan tanpa izin. Alhasil, pihak Keenan menuntut ganti rugi Rp 24,5 miliar dan penyitaan rumah Vidi di Jakarta Selatan sebagai jaminan.