Kebijakan ini merupakan upaya last-mile untuk menghindari dana negara “tidur” di kas K/L.
Namun, jika skema pengalihan anggaran tidak menemukan penerima yang siap secara optimal, pemerintah telah menyiapkan rencana cadangan yang lebih besar. Yaitu penggunaan dana sisa tersebut untuk kesehatan fiskal negara.
Apabila tidak ada kebutuhan yang memenuhi kriteria mendesak dan siap spending di sisa waktu tahun ini, pemerintah akan menggunakan dana triliunan rupiah yang dikembalikan tersebut untuk tujuan krusial: mengurangi defisit fiskal APBN 2025.
“Tapi kalau nggak ya kita gunakan untuk mengurangi defisit anggaran kita, supaya lebih terkendali,” tutup Purbaya.
- 5 T
- 5 TRILIUN DIKEMBALIKAN K/L
- ANGGARAN RP 3
- ANGGARAN RP 3.5 TRILIUN DIKEMBALIKAN K/L
- defisit APBN 2025
- Defisit Fiskal APBN 2025
- Menkeu Purbaya
- Menkeu Purbaya Anggaran K/L
- Pengembalian Anggaran Rp 3
- Pengembalian Anggaran Rp 3.5 T
- Penyerapan Anggaran K/L
- Realisasi Belanja Kementerian November
- UANG NEGARA Rp 3.5 TRILIUN NGANGGUR