Home Politik Tanggapi Gugatan UU MD3 di MK, Aria Bima: Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Tiap 5 Tahun
Politik

Tanggapi Gugatan UU MD3 di MK, Aria Bima: Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Tiap 5 Tahun

Bagikan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arya Bima
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arya Bima
Bagikan

Latar Belakang Gugatan Mahasiswa ke MK

Gugatan terhadap UU MD3 diajukan oleh lima mahasiswa:

Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna dengan nomor registrasi 199/PUU-XXIII/2025.

Mereka menilai kewenangan partai politik dalam mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) terlalu dominan dan tidak memberikan ruang kepada rakyat untuk berperan.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Draf Perpres TNI tangani terorisme
Politik

DPR Tanggapi Draf Perpres Terorisme: TNI Jadi Pelengkap, Bukan Pengganti Penegak Hukum

Menurut Prasetyo, setiap kebijakan lahir berdasarkan kebutuhan situasi dan kondisi tertentu. Ia...

Pandji Pragiwaksono
Politik

Mens Rea Pandji Pragiwaksono Jadi Sorotan, Mahfud MD Tegaskan Tak Bisa Dipidana

Pandji: Mens Rea Bukan untuk Menyerang Tokoh Di sisi lain, Pandji Pragiwaksono...

Presiden Prabowo
Politik

Jawab Kritikan, Prabowo: Pemerintahan Berada di Jalan yang Benar dan Diridai Tuhan

finnews.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintahannya...