Home Politik Tanggapi Gugatan UU MD3 di MK, Aria Bima: Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Tiap 5 Tahun
Politik

Tanggapi Gugatan UU MD3 di MK, Aria Bima: Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR, Tiap 5 Tahun

Bagikan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arya Bima
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arya Bima
Bagikan

Latar Belakang Gugatan Mahasiswa ke MK

Gugatan terhadap UU MD3 diajukan oleh lima mahasiswa:

Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna dengan nomor registrasi 199/PUU-XXIII/2025.

Mereka menilai kewenangan partai politik dalam mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) terlalu dominan dan tidak memberikan ruang kepada rakyat untuk berperan.

Bagikan
Artikel Terkait
Mahkamah Konstitusi
Politik

5 WNI Gugat UU MD3 ke MK, Ingin Adanya Aturan Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR

Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem) Uya Kuya dan Eko Patrio (PAN)...

Budi Arie
Politik

3 Catatan Negatif Budi Arie yang Membuatnya Sulit Diterima Gerindra

finnews.id – Budi Arie, Ketua Umum Projo yang dikenal sebagai loyalis Presiden...

Polri
Politik

Daftar 48 Polisi Aktif yang Rangkap Jabatan dan Wajib Mundur dari Jabatan Sipil

finnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan uji materiil Pasal 28 ayat...

Presiden Prabowo
Politik

DPR Desak Prabowo Tarik Polisi yang Rangkap Jabatan

finnews.id – Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, mendorong Presiden...