Home Hukum & Kriminal Puluhan Ribu Ekstasi Ditemukan dari Kecelakaan Mobil Nissan X-Trail di Tol Lampung, Pengemudi Kabur
Hukum & Kriminal

Puluhan Ribu Ekstasi Ditemukan dari Kecelakaan Mobil Nissan X-Trail di Tol Lampung, Pengemudi Kabur

Bagikan
Ekstasi ditemukan saat kecelakaan mobil di Tol Lampung
Bagikan

“Anggota kami tidak hanya memeriksa kendaraan, tapi menyisir area sekitar dan menemukan enam tas yang dibuang ke bawah jembatan Tol Karang Endah.” ujar Dandim 0411/KM, Letkol Inf Noval Darmawan.

Identitas Pemilik Mobil Masih Misterius

Polisi kini menyelidiki identitas pemilik mobil dan siapa yang membawa narkoba tersebut. Seluruh barang bukti dan kendaraan telah diamankan di Polda Lampung.

“Jumlah pil ekstasi dipastikan mencapai puluhan ribu. Saat ini penyidik sedang menelusuri keberadaan pengemudi yang kabur.” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.

Upaya pengejaran kini ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Lampung.

Lencana Polri Meningkatkan Teka-Teki

Di antara banyaknya barang bukti, penemuan lencana Polri di kursi pengemudi memunculkan tanda tanya besar:

Apakah pelaku anggota kepolisian?

Apakah lencana itu palsu?

Atau sengaja ditinggalkan untuk mengaburkan identitas?

Penyidik masih mendalami keterkaitan lencana tersebut dengan kasus narkoba kelas besar ini.

Kecelakaan yang Membuka Tabir Jaringan Narkoba

Kecelakaan di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar ini bukan sekadar insiden lalulintas.

Peristiwa ini justru membuka tabir jaringan narkoba dengan jumlah ekstasi mencapai 75.000 butir, salah satu penemuan terbesar di Lampung dalam beberapa tahun terakhir.

Polisi kini fokus mengejar pelaku yang kabur, mengusut pemilik mobil, serta menelusuri jaringan pengedar yang lebih besar.

 

 

 

Bagikan
Artikel Terkait
 Roy Suryo Cs Ajukan ‘Gelar Perkara Khusus’ untuk Kasus Jokowi
Hukum & Kriminal

 Roy Suryo Cs Ajukan ‘Gelar Perkara Khusus’ untuk Kasus Jokowi

Finnews.id – Roy Suryo, bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, mengajukan...

KUHAP BARU, Penahanan Wajib 2 Alat Bukti & Tindakan Nyata, Penyidik Gak Bisa Sewenang-wenang
Hukum & Kriminal

KUHAP BARU: Penahanan Wajib 2 Alat Bukti & Tindakan Nyata, Penyidik Gak Bisa Sewenang-wenang

Ketentuan ini menjadi ambang batas (threshold) yang menjaga penahanan hanya untuk tindak...

Halim Kalla Tersangka
Hukum & Kriminal

Kerugian Negara Rp 1,3 Triliun! Polri Kembali Panggil Adik JK Terkait Kasus Korupsi PLTU Kalbar

Sebagai informasi, penanganan perkara ini mulanya dimulai oleh penyidik Polda Kalbar sejak...