Home Hukum & Kriminal SKANDAL PAJAK TERBONGKAR: Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah ke Luar Negeri
Hukum & Kriminal

SKANDAL PAJAK TERBONGKAR: Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah ke Luar Negeri

Bagikan
SKANDAL PAJAK TERBONGKAR: Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah ke Luar Negeri
SKANDAL PAJAK TERBONGKAR: Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah ke Luar Negeri
Bagikan

Finnews.id – Mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, resmi dilarang bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tengah menyidik kasus dugaan korupsi pajak periode 2016 hingga 2020.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi penetapan pencegahan tersebut pada Kamis, (20/11/2025).

Pencegahan bepergian ke luar negeri ini berlaku untuk jangka waktu 6 bulan. Dimulai sejak tanggal 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.

Dokumen Ditjen Imigrasi menyebutkan secara eksplisit alasan pencekalan ini adalah terkait “korupsi”.

Kejagung Bidik 5 Orang Terkait Korupsi Pajak

Permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri ini tidak hanya ditujukan kepada Ken Dwijugiasteadi.

Kejagung juga mengajukan pencekalan terhadap empat individu lain. Inisialnya  BNDP, HBP, KL, dan VRH. Total terdapat 5 nama yang kini terikat dalam proses hukum ini.

Kasus ini disinyalir melibatkan oknum pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membeberkan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Iya naik sidik,” ucap Kapuspenkum.

Memperkecil Kewajiban Perpajakan

Anang Supriatna sebelumnya telah mengonfirmasi adanya tindakan hukum berupa penggeledahan di sejumlah lokasi.

Tindakan ini merupakan bagian dari pengumpulan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang memiliki modus operandi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak yang terjadi antara tahun 2016 hingga 2020.

Konfirmasi mengenai penggeledahan tersebut disampaikan Anang di Jakarta, Senin, 17 November 2025.

Meskipun begitu, pihak Kejagung belum merilis rincian lebih lanjut mengenai waktu pasti dan lokasi penggeledahan yang telah dilakukan.

Kejagung juga belum secara terbuka mengumumkan detail duduk perkara secara lengkap. Namun penetapan pencegahan ini menggarisbawahi keseriusan aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan skandal korupsi di lingkungan perpajakan negara.

Bagikan
Artikel Terkait
 Roy Suryo Cs Ajukan ‘Gelar Perkara Khusus’ untuk Kasus Jokowi
Hukum & Kriminal

 Roy Suryo Cs Ajukan ‘Gelar Perkara Khusus’ untuk Kasus Jokowi

Finnews.id – Roy Suryo, bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, mengajukan...

KUHAP BARU, Penahanan Wajib 2 Alat Bukti & Tindakan Nyata, Penyidik Gak Bisa Sewenang-wenang
Hukum & Kriminal

KUHAP BARU: Penahanan Wajib 2 Alat Bukti & Tindakan Nyata, Penyidik Gak Bisa Sewenang-wenang

Finnews.id – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah diundangkan....

Halim Kalla Tersangka
Hukum & Kriminal

Kerugian Negara Rp 1,3 Triliun! Polri Kembali Panggil Adik JK Terkait Kasus Korupsi PLTU Kalbar

Polri Jadwalkan Pemanggilan Kedua Adik Jusuf Kalla sebagai Tersangka Korupsi Finnews.id –...

SIAPA ROSPITA VICI PAULYN, Komisioner KIP yang Berani Menentang soal Musnahnya Dokumen Jokowi
Hukum & Kriminal

SIAPA ROSPITA VICI PAULYN? Komisioner KIP yang Berani Menentang soal Musnahnya Dokumen Jokowi

Finnews.id – Nama Hakim Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, mencuat setelah...