Home Hukum & Kriminal SKANDAL PAJAK TERBONGKAR: Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah ke Luar Negeri
Hukum & Kriminal

SKANDAL PAJAK TERBONGKAR: Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah ke Luar Negeri

Bagikan
SKANDAL PAJAK TERBONGKAR: Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah ke Luar Negeri
SKANDAL PAJAK TERBONGKAR: Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah ke Luar Negeri
Bagikan

Finnews.id – Mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, resmi dilarang bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tengah menyidik kasus dugaan korupsi pajak periode 2016 hingga 2020.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengonfirmasi penetapan pencegahan tersebut pada Kamis, (20/11/2025).

Pencegahan bepergian ke luar negeri ini berlaku untuk jangka waktu 6 bulan. Dimulai sejak tanggal 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.

Dokumen Ditjen Imigrasi menyebutkan secara eksplisit alasan pencekalan ini adalah terkait “korupsi”.

Kejagung Bidik 5 Orang Terkait Korupsi Pajak

Permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri ini tidak hanya ditujukan kepada Ken Dwijugiasteadi.

Kejagung juga mengajukan pencekalan terhadap empat individu lain. Inisialnya  BNDP, HBP, KL, dan VRH. Total terdapat 5 nama yang kini terikat dalam proses hukum ini.

Kasus ini disinyalir melibatkan oknum pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membeberkan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Iya naik sidik,” ucap Kapuspenkum.

Memperkecil Kewajiban Perpajakan

Anang Supriatna sebelumnya telah mengonfirmasi adanya tindakan hukum berupa penggeledahan di sejumlah lokasi.

Tindakan ini merupakan bagian dari pengumpulan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang memiliki modus operandi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak yang terjadi antara tahun 2016 hingga 2020.

Konfirmasi mengenai penggeledahan tersebut disampaikan Anang di Jakarta, Senin, 17 November 2025.

Meskipun begitu, pihak Kejagung belum merilis rincian lebih lanjut mengenai waktu pasti dan lokasi penggeledahan yang telah dilakukan.

Kejagung juga belum secara terbuka mengumumkan detail duduk perkara secara lengkap. Namun penetapan pencegahan ini menggarisbawahi keseriusan aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan skandal korupsi di lingkungan perpajakan negara.

Bagikan
Artikel Terkait
Korupsi Pajak KPP Madya Jakarta Utara
Hukum & Kriminal

Begini Kronologi Korupsi Kepala KPP Madya Jakut

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan secara rinci kronologi dugaan suap...

EkonomiHukum & Kriminal

Alleged Corruption Case at KPP Madya North Jakarta: Tax Bribery and Manipulation of Tax Obligations

finnews.id – The Corruption Eradication Commission (KPK) has named five individuals as...

Modus All In Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara
Hukum & Kriminal

Modus ‘All In’ Pejabat Pajak Jakut: Pangkas Kewajiban Rp75 Miliar Jadi Rp15 Miliar

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik lancung di balik Operasi...

Korupsi Pajak KPP Madya Jakarta Utara PT Wanatiara
Hukum & Kriminal

Skandal Pajak Jakut: Negara Rugi Rp60 Miliar, KPK Sita Logam Mulia dan Valas

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik lancung di Kantor Pelayanan...