finnews.id – Skema baru pembagian kuota haji nasional memberi dampak pada calon jemaah haji di sejumlah daerah, salah satunya Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Ribuan calon jemaah haji asal Kabupaten dan Kota Bogor dipastikan batal berangkat pada musim haji 2026, imbas dari skema baru yang menyebabkan Jabar mengalami pengurangan signifikan kuota haji musim depan.
Menurut Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi DPP Forum Komunikasi KBIHU (FK KBIHU) Dr Desi Hasbiyah, perubahan skema kuota memukul psikologis ribuan jemaah yang sudah menunggu belasan tahun dan semula melihat jadwal keberangkatan mereka tercantum di aplikasi Satu Haji.
“Banyak jamaah yang awalnya sudah siap berangkat tahun depan harus menerima kenyataan ditunda. Ini menciptakan tekanan emosional yang cukup berat,” ujar Desi, Kamis, 20 November 2025.
Penetapan Kuota Berdasarkan Proporsi Daftar Tunggu Antardaerah
Menurut skema baru, kuota provinsi Jawa Barat turun dari 38.723 menjadi 29.643. Dampaknya dirasakan Kabupaten Bogor yang kini hanya memperoleh 1.598 kuota dari sebelumnya 3.189, serta Kota Bogor yang turun dari 929 menjadi 603 jemaah.
Kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 13 ayat 2b UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota berdasarkan proporsi daftar tunggu antardaerah, bukan lagi proporsi jumlah penduduk Muslim.
Menurutnya, perubahan kebijakan dapat dipahami sebagai upaya pemerintah mendekatkan asas keadilan antardaerah. Namun proses adaptasinya tidak dapat berlangsung cepat karena menyangkut harapan religius masyarakat.
“Skema ini memang dimaksudkan untuk keadilan, tetapi dari sisi sosial, ada kejutan besar yang harus ditangani dengan baik,” ucap Desi.