Finnews.id – Lebih dari 300 jiwa telah mengungsi akibat erupsi Gunung Semeru. di Lumajang, Jawa Timur. Kini pemerintah kabupaten setempat menetapkan Tanggap Darurat selama 7 hari.
Setelah aktivitas vulkanik Gunung Semeru meningkat tajam pada Rabu, 19 November 2025, hingga memaksa statusnya dinaikkan menjadi Level IV (Awas), dampak nyata kini terasa di Kabupaten Lumajang.
Kenaikan status ini dipicu oleh luncuran Awan Panas Guguran (APG) yang mencapai jarak ekstrem 14 kilometer, setelah erupsi yang terjadi pada sore hari meluncurkan awan panas sejauh 5,5 km.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen Suharyanto, melaporkan bahwa data sementara mencatat sebanyak 300 jiwa harus mengungsi.
Mereka dievakuasi di tiga titik aman. Sekitar 200 jiwa ditempatkan di Balai Desa Oro-oro Ombo, dan sekitar 100 jiwa lainnya menempati SD 2 Supiturang. Sementara itu, proses pendataan pengungsi di Balai Desa Penanggal sedang dilakukan secara intensif.
BNPB Belum Terima Laporan Korban, Desa Rawan Sudah Direlokasi
Meskipun aktivitas gunung berada pada tingkat bahaya tertinggi, BNPB menegaskan bahwa hingga kini belum ada laporan mengenai dampak buruk dan korban jiwa akibat erupsi Semeru.
“Sejauh ini belum ada laporan dampak dan korban, mudah-mudahan seperti itu,” ujar Suharyanto. Ia menjelaskan bahwa pemerintah sudah mengambil langkah antisipasi sejak lama, karena daerah dan desa yang dinilai rawan bencana telah direlokasi ke tempat yang aman pada tahun 2023.
Pemkab Lumajang Bergerak Cepat, Tanggap Darurat Ditetapkan Tujuh Hari
Menyikapi eskalasi kebencanaan dan adanya ratusan pengungsi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang segera mengambil tindakan administrasi dan lapangan yang sigap.
Pemkab Lumajang secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 yang berkaitan dengan Tanggap Darurat Bencana Alam Erupsi Gunung Semeru.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, secara resmi menetapkan status tanggap darurat melalui Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/595/KEP/427.12/2025. Keputusan ini secara efektif berlaku selama tujuh hari, yaitu mulai dari 19 hingga 25 November 2025.