Home Ekonomi Pemerintah Hajar Habis Bisnis Thrifting di Medsos & E-Commerce
Ekonomi

Pemerintah Hajar Habis Bisnis Thrifting di Medsos & E-Commerce

Bagikan
Pemerintah Hajar Habis Bisnis Thrifting di Medsos & E-Commerce
Pemerintah Hajar Habis Bisnis Thrifting di Medsos & E-Commerce
Bagikan

Finnews.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutya Hafid, menyatakan kesiapan penuh kementeriannya untuk mendukung dan melaksanakan kebijakan pelarangan penjualan pakaian bekas impor atau yang dikenal dengan istilah thrifting di platform media sosial dan digital.

Sikap ini diumumkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang lebih luas dari pemerintah pusat.

“Kami dari Kominfo pasti mengikuti aturan besar keseluruhan dari pemerintah,” tegas Meutya Hafid di Jakarta, Kamis, 20 November 2025.

Ia menegaskan jika kebijakan inti adalah pelarangan, maka Kementerian Kominfo akan mengambil peran dalam aspek pengawasan dan implementasinya di dunia digital.

Mekanisme teknis, tahapan pelaksanaan, dan strategi pengawasan khusus untuk memberantas aktivitas thrifting di platform digital dikatakan akan diatur lebih lanjut.

Penertiban Humanis & Dukungan E-Commerce

Langkah penertiban ini tidak muncul secara tiba-tiba. Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM bersama dengan beberapa pelaku platform e-commerce telah menyepakati komitmen untuk melakukan penertiban secara humanis dan selektif.

Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, telah mengambil tindakan dengan menutup toko-toko online yang kedapatan masih menjual baju impor bekas di berbagai lokapasar.

Aksi ini merupakan bagian dari strategi besar Kementerian UKM untuk memberantas praktik penjualan pakaian impor ilegal yang marak terjadi secara daring.

Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan tetapi juga memberikan dampak negatif dan merugikan bagi pertumbuhan industri pakaian dalam negeri.

Larangan impor pakaian bekas sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan larangan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022.

Aturan ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 18 Tahun 2021, yang secara eksplisit mencantumkan pakaian bekas sebagai barang yang dilarang untuk diimpor.

Selain itu, platform e-commerce juga diwajibkan untuk mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Bagikan
Artikel Terkait
Ekonomi

BPBD: Belum ada Laporan Dampak Erupsi Semeru di Kabupaten Malang

finnews.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang menyatakan belum ada...

EkonomiNews

GEMPAR NTT Komitmen Gempur Kemiskinan dan Ketertinggalan

finnews.id – Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Generasi Muda Pembaharuan (GEMPAR) Indonesia...

OJK Batasi Durasi Dormant Hingga 1.800 Hari
Ekonomi

NASABAH WAJIB TAHU! OJK Batasi Rekening Dormant Hingga 1.800 Hari

Finnews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkenalkan batas waktu nasional untuk...

LAMPU KUNING IMF: Defisit APBN Indonesia Bisa Jebol 3%
Ekonomi

LAMPU KUNING IMF: Defisit APBN Indonesia Bisa Jebol 3%

Finnews.id  – Dana Moneter Internasional atau IMF memberi warning terkait kondisi fiskal...