Juga di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Bali, NTT, NTB, Papua, Bengkulu, serta Sulawesi Barat.
Ramp Check Moda Transportasi Udara
Pada sektor udara, ramp check akan dilakukan mulai 21 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026 untuk menjaga dan meningkatkan pemenuhan aspek keselamatan serta keamanan penerbangan. Ramp check akan dilakukan pada 560 unit pesawat penumpang niaga berjadwal dengan rincian 366 unit siap operasi dan 194 unit sedang dalam perawatan.
Sementara itu, pada sektor perkeretaapian, ramp check dilakukan terhadap sarana dan prasarana, termasuk pemeriksaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan inspeksi keselamatan di lintas operasi.
“Dalam menghadapi periode Natal dan Tahun Baru, Kemenhub terus memperketat pengawasan melalui pelaksanaan ramp check pada seluruh moda transportasi,” lanjut Menhub.
Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap armada memenuhi standar keselamatan sebelum melayani masyarakat.
“Kami berkomitmen bahwa aspek keselamatan adalah prioritas utama, sehingga masyarakat dapat bepergian pada masa Nataru dengan rasa aman dan tenang,” terang Dudy.