- Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem)
- Uya Kuya dan Eko Patrio (PAN)
- Adies Kadir (Golkar)
Kasus-kasus tersebut dianggap menunjukkan minimnya peran rakyat dalam menentukan nasib wakilnya di parlemen.
Harapan Pemohon: Demokrasi Lebih Responsif
Para pemohon berharap MK mengabulkan permohonan uji materiil tersebut agar ke depan ada mekanisme pemecatan anggota DPR oleh rakyat, sehingga demokrasi berjalan lebih sehat dan akuntabel.
Mereka menegaskan, langkah ini dilakukan demi memperkuat pengawasan publik terhadap wakil rakyat, bukan untuk melemahkan lembaga parlemen.