Home Politik 5 WNI Gugat UU MD3 ke MK, Ingin Adanya Aturan Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR
Politik

5 WNI Gugat UU MD3 ke MK, Ingin Adanya Aturan Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR

Bagikan
Mahkamah Konstitusi
5 WNI mengajukan gugatan UU MD3 ke MK
Bagikan
  • Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem)
  • Uya Kuya dan Eko Patrio (PAN)
  • Adies Kadir (Golkar)

Kasus-kasus tersebut dianggap menunjukkan minimnya peran rakyat dalam menentukan nasib wakilnya di parlemen.

Harapan Pemohon: Demokrasi Lebih Responsif

Para pemohon berharap MK mengabulkan permohonan uji materiil tersebut agar ke depan ada mekanisme pemecatan anggota DPR oleh rakyat, sehingga demokrasi berjalan lebih sehat dan akuntabel.

Mereka menegaskan, langkah ini dilakukan demi memperkuat pengawasan publik terhadap wakil rakyat, bukan untuk melemahkan lembaga parlemen.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Draf Perpres TNI tangani terorisme
Politik

DPR Tanggapi Draf Perpres Terorisme: TNI Jadi Pelengkap, Bukan Pengganti Penegak Hukum

Menurut Prasetyo, setiap kebijakan lahir berdasarkan kebutuhan situasi dan kondisi tertentu. Ia...

Pandji Pragiwaksono
Politik

Mens Rea Pandji Pragiwaksono Jadi Sorotan, Mahfud MD Tegaskan Tak Bisa Dipidana

Pandji: Mens Rea Bukan untuk Menyerang Tokoh Di sisi lain, Pandji Pragiwaksono...

Presiden Prabowo
Politik

Jawab Kritikan, Prabowo: Pemerintahan Berada di Jalan yang Benar dan Diridai Tuhan

finnews.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintahannya...