Home Politik 5 WNI Gugat UU MD3 ke MK, Ingin Adanya Aturan Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR
Politik

5 WNI Gugat UU MD3 ke MK, Ingin Adanya Aturan Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR

Bagikan
Mahkamah Konstitusi
5 WNI mengajukan gugatan UU MD3 ke MK
Bagikan
  • Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem)
  • Uya Kuya dan Eko Patrio (PAN)
  • Adies Kadir (Golkar)

Kasus-kasus tersebut dianggap menunjukkan minimnya peran rakyat dalam menentukan nasib wakilnya di parlemen.

Harapan Pemohon: Demokrasi Lebih Responsif

Para pemohon berharap MK mengabulkan permohonan uji materiil tersebut agar ke depan ada mekanisme pemecatan anggota DPR oleh rakyat, sehingga demokrasi berjalan lebih sehat dan akuntabel.

Mereka menegaskan, langkah ini dilakukan demi memperkuat pengawasan publik terhadap wakil rakyat, bukan untuk melemahkan lembaga parlemen.

Bagikan
Artikel Terkait
Budi Arie
Politik

3 Catatan Negatif Budi Arie yang Membuatnya Sulit Diterima Gerindra

finnews.id – Budi Arie, Ketua Umum Projo yang dikenal sebagai loyalis Presiden...

Polri
Politik

Daftar 48 Polisi Aktif yang Rangkap Jabatan dan Wajib Mundur dari Jabatan Sipil

finnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan uji materiil Pasal 28 ayat...

Presiden Prabowo
Politik

DPR Desak Prabowo Tarik Polisi yang Rangkap Jabatan

finnews.id – Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, mendorong Presiden...

Panja Reformasi Polri Kejaksaan
Politik

Komisi III DPR Segera Ketok Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan

Finnews.id – Komisi III DPR RI mengambil langkah strategis membentuk Panitia Kerja...