Home Politik 5 WNI Gugat UU MD3 ke MK, Ingin Adanya Aturan Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR
Politik

5 WNI Gugat UU MD3 ke MK, Ingin Adanya Aturan Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR

Bagikan
Mahkamah Konstitusi
5 WNI mengajukan gugatan UU MD3 ke MK
Bagikan

finnews.id – Lima warga negara Indonesia resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini teregistrasi sebagai Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025 pada Senin, 27 November 2025.

Kelima pemohon tersebut adalah Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Minta Pasal Pemberhentian DPR Direvisi

Dalam petitum permohonan, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum apabila tidak dimaknai bahwa pemberhentian anggota DPR dapat diusulkan oleh partai politik dan/atau oleh konstituen sesuai aturan perundang-undangan.

Mereka menilai, mekanisme pemberhentian anggota DPR yang saat ini hanya melalui Majelis Kehormatan Dewan (MKD) tidak memberi ruang bagi rakyat untuk menegur atau memberhentikan wakilnya yang dianggap tidak lagi menjalankan amanat.

“Permohonan ini bukan karena kebencian terhadap DPR atau partai politik, tetapi bentuk kepedulian agar terjadi perbaikan. Kami tidak ingin ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR,” ujar salah satu pemohon, Rabu (19/11/2025).

Dalil Pemohon: Rakyat Harus Bisa Beri Sanksi ke Wakilnya

Para pemohon menegaskan bahwa pemilih seharusnya memiliki hak untuk mengajukan pemberhentian terhadap anggota DPR apabila mereka dianggap tidak lagi mewakili kepentingan rakyat.

Menurut mereka, setelah pemilu berlangsung, rakyat kehilangan daya tawar karena tidak memiliki akses untuk memberikan sanksi kepada anggota DPR yang melanggar amanat. Kondisi ini dianggap bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.

Mereka juga menyoroti praktik partai politik yang seringkali memberhentikan kader di DPR tanpa alasan jelas, namun justru mempertahankan anggota DPR yang sudah tidak mendapat dukungan konstituen.

Dalam permohonannya, para pemohon turut menyinggung sejumlah kasus, seperti:

Bagikan
Artikel Terkait
Budi Arie
Politik

3 Catatan Negatif Budi Arie yang Membuatnya Sulit Diterima Gerindra

finnews.id – Budi Arie, Ketua Umum Projo yang dikenal sebagai loyalis Presiden...

Polri
Politik

Daftar 48 Polisi Aktif yang Rangkap Jabatan dan Wajib Mundur dari Jabatan Sipil

finnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan uji materiil Pasal 28 ayat...

Presiden Prabowo
Politik

DPR Desak Prabowo Tarik Polisi yang Rangkap Jabatan

finnews.id – Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, mendorong Presiden...

Panja Reformasi Polri Kejaksaan
Politik

Komisi III DPR Segera Ketok Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan

Finnews.id – Komisi III DPR RI mengambil langkah strategis membentuk Panitia Kerja...