finnews.id – Petugas gabungan dari Inteldakim Kantor Imigrasi TPI Kelas I Kupang bersama Unit IV Sat Intelkam Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan seorang warga negara asing asal Bangladesh bernama MD Alom, 46 tahun, di Hotel Laguna, Kota Kupang pada Selasa (18 November 2025).
Penangkapan dilakukan setelah Unit IV menerima informasi mengenai keberadaan pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kantor Imigrasi TPI Kelas II Atambua tersebut. Informasi awal yang diterima pukul 14.02 Wita langsung dikonfirmasi kepada petugas Inteldakim, yang ternyata sudah berada di lokasi dan memastikan bahwa target berada di hotel tersebut.
Saat diamankan, MD Alom sedang bersama dua WNI masing-masing berinisial FF dan YF. FF mengaku sebagai istri dari MD Alom, sedangkan YF adalah saudara Fransiska yang tinggal di Kefa, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Usai ditangkap, MD Alom kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi TPI Kelas I Kupang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan mengenai status keimigrasiannya.
Dari hasil analisis awal aparat, MD Alom tercatat melarikan diri saat pemeriksaan keimigrasian di Atambua pada 10 November 2025, sehingga ditetapkan sebagai DPO. Aparat juga membuka kemungkinan bahwa WNA tersebut memiliki kaitan dengan jaringan internasional yang diduga terlibat dalam penyelundupan manusia dari wilayah NTT menuju Timor Leste. Dugaan keterlibatan dua WNI yang bersamanya—FF dan YF —juga tengah ditelusuri lebih jauh oleh pihak berwenang. Aparat menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum dapat disimpulkan.
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap kerja cepat tim gabungan. Dalam keterangannya, Henry menegaskan bahwa Polda NTT berkomitmen mendukung sepenuhnya penegakan hukum keimigrasian di wilayah Nusa Tenggara Timur.
“Polda NTT bersama jajaran akan terus bersinergi dengan Kantor Imigrasi untuk menjaga keamanan wilayah, terutama terkait keberadaan WNA yang melanggar aturan keimigrasian. Penindakan terhadap WNA asal Bangladesh ini merupakan bentuk respons cepat aparat dalam mencegah potensi aktivitas illegal lintas batas,” ungkap Kombes Pol Henry Novika Chandra