Home Tekno SIAP-SIAP! Registrasi SIM Card Wajib Face Recognition
Tekno

SIAP-SIAP! Registrasi SIM Card Wajib Face Recognition

Bagikan
Registrasi SIM Card Wajib Face Recognition
Registrasi SIM Card Wajib Face Recognition
Bagikan

Dalam jangka satu tahun, registrasi masih bisa dilakukan dengan NIK dan No KK, sementara data biometrik bersifat opsional.

“Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a berakhir, maka registrasi pelanggan hanya dapat dilakukan dengan menggunakan identitas NIK dan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition),” jelas Komdigi.

Dituliskan pula ketentuan registrasi teranyar hanya untuk pelanggan baru. Pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan biometrik dan NIK, jika sudah melakukannya dengan NIK dan nomor KK.

Bagikan
Artikel Terkait
Tekno

iQOO 15R Resmi Meluncur: Ponsel Snapdragon 8 Gen 5 Pertama di Indonesia

Kamera Tajam dan Harga Kompetitif Untuk urusan fotografi, iQOO 15R mengandalkan kamera...

Tekno

Samsung Rilis Galaxy Buds4 Series: Desain Baru dan Teknologi Audio Hi-Fi Tercanggih

Kedua perangkat ini juga mengusung fitur Enhanced Adaptive ANC/EQ. Teknologi berbasis algoritma...

Pre-order Samsung Galaxy S26 Indonesia
Tekno

Gerbang Pre-order Samsung Galaxy S26 Indonesia Resmi Dibuka: Banjir Promo Upgrade Memori Gratis!

Bagi mereka yang ingin memperkuat ekosistem Galaxy, tersedia paket bundling spesial dengan...

Tekno

Pemesanan Awal Samsung Galaxy S26, S26 Plus atau S26 Ultra Tawarkan Bonus Hemat Gila-gilaan

  Selain bonus yang telah dijelaskan di atas, Anda juga memiliki opsi...