Dalam jangka satu tahun, registrasi masih bisa dilakukan dengan NIK dan No KK, sementara data biometrik bersifat opsional.
“Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a berakhir, maka registrasi pelanggan hanya dapat dilakukan dengan menggunakan identitas NIK dan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition),” jelas Komdigi.
Dituliskan pula ketentuan registrasi teranyar hanya untuk pelanggan baru. Pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan biometrik dan NIK, jika sudah melakukannya dengan NIK dan nomor KK.
- Aturan Baru
- Aturan Baru Registrasi Kartu SIM 2026
- aturan baru registrasi SIM Card
- Biometrik
- Biometrik Wajah
- data biometric
- face Recognition
- Face Recognition SIM Card
- keamanan data pribadi
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
- Kewajiban Biometrik Pelanggan Telekomunikasi
- Komdigi
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (No KK)
- Registrasi eSIM Biometrik
- Registrasi SIM Card
- Registrasi SIM Card Wajib Face Recognition
- RPM Registrasi Pelanggan