Home Tekno SIAP-SIAP! Registrasi SIM Card Wajib Face Recognition
Tekno

SIAP-SIAP! Registrasi SIM Card Wajib Face Recognition

Bagikan
Registrasi SIM Card Wajib Face Recognition
Registrasi SIM Card Wajib Face Recognition
Bagikan

Dalam jangka satu tahun, registrasi masih bisa dilakukan dengan NIK dan No KK, sementara data biometrik bersifat opsional.

“Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a berakhir, maka registrasi pelanggan hanya dapat dilakukan dengan menggunakan identitas NIK dan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition),” jelas Komdigi.

Dituliskan pula ketentuan registrasi teranyar hanya untuk pelanggan baru. Pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan biometrik dan NIK, jika sudah melakukannya dengan NIK dan nomor KK.

Bagikan
Artikel Terkait
Tekno

Lego Smart Play Pamer Kebolehan di CES 2026

Kesimpulan Lego Smart Brick memperlihatkan bagaimana mainan tradisional dapat berevolusi mengikuti era...

Tekno

TDM Neo, Inovasi Headphone yang Bisa Berubah Fungsi Jadi Bluetooth Speaker

Daya Tahan Baterai dan Implikasinya Keputusan menggunakan driver dan amplifier terpisah berdampak...

Tekno

Pahami Apa itu GraPARI dan Layanannya

finnews.id – GraPARI adalah singkatan dari Graha Pari Sraya, yang merupakan pusat layanan...

Motorola Signature
Tekno

Ini Dia Motorola Signature: HP Layar 165Hz dengan 3 Kamera 50 MP, dan Snapdragon 8 Gen 5

Baterai Tipis, Pengisian Super Cepat Meski bodinya ramping, Motorola Signature dibekali baterai...