Home Tekno SIAP-SIAP! Registrasi SIM Card Wajib Face Recognition
Tekno

SIAP-SIAP! Registrasi SIM Card Wajib Face Recognition

Bagikan
Registrasi SIM Card Wajib Face Recognition
Registrasi SIM Card Wajib Face Recognition
Bagikan

Finnews.id – Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan aturan baru yang akan mengubah total proses registrasi SIM Card di Indonesia. Aturan baru ini mewajibkan penggunaan data biometrik pengenalan wajah (face recognition) sebagai salah satu syarat utama dalam registrasi.

Konsultasi publik untuk Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler telah dibuka dan menjadi salah satu program kerja kementerian tahun anggaran 2025.

Komdigi menjelaskan bahwa penggunaan data biometrik pengenalan wajah bertujuan untuk meningkatkan validitas data pelanggan dan memperkuat keamanan digital secara nasional.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu adanya Peraturan Menteri yang mengatur ketentuan teknis registrasi pelanggan jasa telekomunikasi menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition) untuk meningkatkan validitas data pelanggan guna memperkuat keamanan digital secara nasional melalui Peraturan Menteri tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler (RPM Registrasi Pelanggan),” tulis Komdigi dalam keterangan resminya, dikutip Selasa, 18 November 2025.

Aturan Baru untuk Usia di Bawah 17 Tahun

Selain penggunaan face recognition, salah satu yang diatur adalah registrasi untuk masyarakat yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah.

Kelompok tersebut belum memiliki KTP elektronik dan belum perekaman Data Kependudukan Biometrik.

Di sana diatur mereka bisa melakukan registrasi dengan menggunakan Identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar untuk Registrasi bagi Warga Negara Indonesia berupa Nomor Mobile Subsciber Integrated Services Digital Network (MSISDN) atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang digunakan.

Selain itu juga membutuhkan NIK calon pelanggan dan data NIK serta biometrik kepala keluarga dalam KK tersebut.

Terakhir adalah kewajiban registrasi eSIM dengan nomor MSISDN, NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah.

Pelanggan Lama Tidak Wajib Registrasi Ulang

Penggunaan biometrik pengenalan wajah juga belum dilakukan secara keseluruhan setelah Permen diundangkan.

Dalam jangka satu tahun, registrasi masih bisa dilakukan dengan NIK dan No KK, sementara data biometrik bersifat opsional.

“Setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a berakhir, maka registrasi pelanggan hanya dapat dilakukan dengan menggunakan identitas NIK dan data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition),” jelas Komdigi.

Dituliskan pula ketentuan registrasi teranyar hanya untuk pelanggan baru. Pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan biometrik dan NIK, jika sudah melakukannya dengan NIK dan nomor KK.

Bagikan
Artikel Terkait
Tekno

Tablet vs Laptop untuk Mahasiswa 2026: Mana Lebih Worth It untuk Kuliah?

finnews.id – Memilih perangkat terbaik untuk menunjang aktivitas belajar masih menjadi dilema...

Tekno

Samsung Galaxy A57 5G vs Samsung Galaxy A56 5G Mana yang Terbaik?

finnews.id – Samsung kembali memperkuat lini ponsel kelas menengahnya di Indonesia dengan...

Tekno

Infinix Rilis XPad Series di Indonesia, Tablet Rp2 Jutaan dengan RAM 8GB, Cocok untuk Pelajar hingga Pekerja

finnews.id – Infinix resmi meluncurkan lini tablet terbarunya, XPad Series, di pasar...

HandphoneTekno

Daftar Harga Samsung Galaxy A57 5G di Indonesia: Cek Varian dan Promo Hingga April 2026

finnews.id – Samsung Electronics Indonesia secara resmi menggebrak pasar smartphone kelas menengah...