Finnews.id – Bintang sepak bola Kylian Mbappé dan mantan klubnya PSG terlibat sengketa hukum bernilai $800 Juta (Rp 12,4 T) di Paris. PSG menuntut ganti rugi €440 Juta karena merasa dikhianati dan kehilangan peluang transfer, sementara Mbappé menuntut balik atas gaji tak terbayar dan pelecehan moral.
Nilai Sengketa Mencapai Rp 12,4 Triliun: Mbappé dan PSG Saling Tuntut di Pengadilan Industri
Perseteruan hukum antara superstar sepak bola Kylian Mbappé dan mantan timnya, Paris Saint-Germain (PSG), kini telah mencapai babak krusial di pengadilan.
Pengacara kedua belah pihak baru-baru ini bersidang di pengadilan industri Paris pada Senin 17 Novemer 2025, menggarisbawahi sengketa monumental dengan total nilai klaim mencapai $800 Juta (setara dengan sekitar Rp 12,4 triliun).
Konflik bernilai fantastis ini berakar dari berakhirnya kontrak pemenang Piala Dunia 2018 tersebut sebelum ia secara resmi bergabung dengan Real Madrid pada musim panas 2024.
Sengketa ini melibatkan tuduhan serius mulai dari pengkhianatan klub, pelanggaran kontrak, hingga klaim pelecehan moral yang diajukan oleh sang pemain.
Hubungan yang awalnya harmonis ini merenggang tajam setelah Mbappé mengambil keputusan pada tahun 2023 untuk tidak memperpanjang kontraknya yang berakhir di pertengahan 2024.
Keputusan krusial ini menyebabkan PSG kehilangan potensi pendapatan transfer yang sangat besar, meskipun klub telah menawarkan kontrak paling menguntungkan dalam sejarah mereka pada saat Mbappé menandatangani kesepakatan pada tahun 2022.
Klub Merasa Dikhianati: PSG Ajukan Tuntutan Ganti Rugi Hingga €440 Juta
Pihak PSG menolak semua tuduhan pelecehan yang dilayangkan Mbappé. Sebaliknya, klub justru menuduh Mbappé melanggar kewajiban kontraknya serta prinsip iktikad baik dan loyalitas.
Klaim utama PSG menyebutkan bahwa Mbappé menyembunyikan keputusannya untuk tidak memperpanjang kontrak selama hampir 11 bulan (Juli 2022 hingga Juni 2023). Perilaku ini, menurut klub, menghalangi mereka untuk melakukan negosiasi transfer yang menguntungkan.