Finnews.id – Bintang sepak bola Kylian Mbappé dan mantan klubnya PSG terlibat sengketa hukum bernilai $800 Juta (Rp 12,4 T) di Paris. PSG menuntut ganti rugi €440 Juta karena merasa dikhianati dan kehilangan peluang transfer, sementara Mbappé menuntut balik atas gaji tak terbayar dan pelecehan moral.
Nilai Sengketa Mencapai Rp 12,4 Triliun: Mbappé dan PSG Saling Tuntut di Pengadilan Industri
Perseteruan hukum antara superstar sepak bola Kylian Mbappé dan mantan timnya, Paris Saint-Germain (PSG), kini telah mencapai babak krusial di pengadilan.
Pengacara kedua belah pihak baru-baru ini bersidang di pengadilan industri Paris pada Senin 17 Novemer 2025, menggarisbawahi sengketa monumental dengan total nilai klaim mencapai $800 Juta (setara dengan sekitar Rp 12,4 triliun).
Konflik bernilai fantastis ini berakar dari berakhirnya kontrak pemenang Piala Dunia 2018 tersebut sebelum ia secara resmi bergabung dengan Real Madrid pada musim panas 2024.
Sengketa ini melibatkan tuduhan serius mulai dari pengkhianatan klub, pelanggaran kontrak, hingga klaim pelecehan moral yang diajukan oleh sang pemain.
Hubungan yang awalnya harmonis ini merenggang tajam setelah Mbappé mengambil keputusan pada tahun 2023 untuk tidak memperpanjang kontraknya yang berakhir di pertengahan 2024.
Keputusan krusial ini menyebabkan PSG kehilangan potensi pendapatan transfer yang sangat besar, meskipun klub telah menawarkan kontrak paling menguntungkan dalam sejarah mereka pada saat Mbappé menandatangani kesepakatan pada tahun 2022.
Klub Merasa Dikhianati: PSG Ajukan Tuntutan Ganti Rugi Hingga €440 Juta
Pihak PSG menolak semua tuduhan pelecehan yang dilayangkan Mbappé. Sebaliknya, klub justru menuduh Mbappé melanggar kewajiban kontraknya serta prinsip iktikad baik dan loyalitas.
Klaim utama PSG menyebutkan bahwa Mbappé menyembunyikan keputusannya untuk tidak memperpanjang kontrak selama hampir 11 bulan (Juli 2022 hingga Juni 2023). Perilaku ini, menurut klub, menghalangi mereka untuk melakukan negosiasi transfer yang menguntungkan.
Total tuntutan ganti rugi yang diajukan PSG kepada Mbappé mencapai €440 juta (sekitar Rp 7 triliun), yang meliputi beberapa pos kerugian penting:
€180 Juta: Kerugian karena hilangnya peluang transfer, terutama setelah Mbappé menolak tawaran €300 juta dari klub Arab Saudi, Al-Hilal, pada Juli 2023.
€180 Juta: Ganti rugi yang disebabkan oleh perilaku tidak loyal selama proses negosiasi kontrak.
€60 Juta: Tuntutan atas pelanggaran iktikad baik dan kinerja kontrak yang dianggap tidak tepat.
€20 Juta: Kompensasi atas kerusakan reputasi dan citra klub yang diyakini telah tercoreng.
Klaim Balik Mbappé: Gaji dan Tuduhan Pelecehan Moral
Menanggapi tuntutan klub, pihak Mbappé bersikeras bahwa klub tidak pernah menunjukkan bukti adanya kesepakatan bahwa striker tersebut setuju untuk melepaskan hak pembayaran apa pun. Pengacara Mbappé mengajukan tuntutan balik yang totalnya melebihi €260 juta (sekitar Rp 4,1 triliun).
Tuntutan Mbappé tersebut terdiri dari tiga poin utama:
Gaji dan Bonus Tertunggak: Klub dituduh gagal membayar gaji dan bonus sang pemain untuk bulan April, Mei, dan Juni 2024.
Kompensasi Kontrak: Tuntutan untuk re-klasifikasi kontraknya dari kontrak berjangka tetap (CDD) menjadi kontrak permanen (CDI), yang otomatis akan memicu kompensasi pesangon.
Pelecehan Moral: Mbappé menuduh PSG melakukan pelecehan moral. Tuntutan ini mengacu pada perlakuan saat dirinya dipaksa berlatih bersama pemain cadangan dan dicoret dari tur pramusim klub.
Keputusan Ditentukan Kode Olahraga atau Hukum Perburuhan?
Kasus ini menjadi sorotan karena dapat menentukan preseden penting bagi hukum perburuhan dalam industri sepak bola Prancis.
PSG berargumen bahwa permintaan re-klasifikasi kontrak Mbappé tidak memiliki dasar hukum, sebab kontrak pemain profesional diatur secara spesifik oleh Kode Olahraga.
Sebaliknya, penasihat hukum Mbappé menolak klaim tersebut. Mereka berpendapat bahwa re-klasifikasi kontrak (CDD menjadi CDI) adalah prosedur standar yang diatur di bawah Kode Tenaga Kerja Prancis jika persyaratan hukum untuk kontrak berjangka tetap tidak dipenuhi.
Keputusan akhir dari pengadilan—Conseil de prud’hommes de Paris—terkait sengketa senilai puluhan triliun rupiah ini dijadwalkan akan keluar pada 16 Desember mendatang.