Home News Panglima Mualem Imbau Bendera Bulan Bintang Tak Dinaikkan, Tapi…
News

Panglima Mualem Imbau Bendera Bulan Bintang Tak Dinaikkan, Tapi…

Bagikan
Bendera Bulan Bintang
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengimbau agar Bendera Bulan Bintang tidak dikibarkan karena Pemerintah Pusat menolak desain yang identik dengan simbol GAM.Foto:X@aceh
Bagikan

Finnews.id – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengimbau agar Bendera Bulan Bintang tidak dikibarkan karena Pemerintah Pusat menolak desain yang identik dengan simbol GAM. Meskipun MoU Helsinki memberikan hak bendera, belum ada kesepakatan final sehingga bendera tidak memiliki dasar hukum nasional.

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Ramai di Medsos, Mualem Tetap Keluarkan Imbauan Peringatan

Fenomena pengibaran bendera bulan bintang kembali menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Bendera tersebut dilaporkan marak dikibarkan di sejumlah desa di Aceh, khususnya pada momen-momen tertentu seperti perayaan maulid, oleh masyarakat setempat.

Menanggapi situasi yang dapat memicu ketegangan politik ini, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), yang juga dikenal sebagai Panglima, mengeluarkan imbauan resmi sekaligus memberikan respons yang terkesan santai.

“Kita mengimbau tidak menaikkan,” kata Mualem, seraya mengingatkan publik untuk menahan diri.

Namun, Mualem juga menambahkan respons yang toleran, “Tapi ya lah untuk aneuk (anak) muda sige-ge ken hana peu (sesekali kan nggak apa-apa),” ujarnya, seolah memberi ruang ekspresi simbolik bagi generasi muda.

Alasan Penolakan Pusat: Identik Simbol GAM dan Isu Keamanan

Meskipun Bendera Bulan Bintang telah disahkan menjadi bendera resmi Aceh melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013, bendera ini belum boleh dikibarkan secara resmi.

Hal ini dikarenakan Pemerintah Pusat secara tegas menolak desain Bulan Bintang yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tersebut.

Penolakan dari Jakarta memiliki dasar politik dan keamanan yang kuat. MoU Helsinki memang memberikan hak bagi Aceh untuk memiliki bendera, namun Pemerintah Pusat menilai desain yang dipilih terlalu identik dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Kekhawatiran utama yang diangkat adalah potensi desain tersebut untuk mengganggu keamanan dan ketertiban nasional, serta melanggar aturan perundang-undangan nasional tentang simbol negara.

Hingga saat ini, belum ada kesepakatan resmi yang dicapai antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat mengenai desain final bendera.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Awan panas meluncur sejauh 4 km dari puncak Semeru.
News

Luncuran Awan Panas Sejauh 4 Km Iringi Erupsi Gunung Semeru

finnews.id – Aawan panas dengan jarak luncur sejauh 4 kilometer dari puncak...

Gelondongan kayu banjir bandang di Sumatra dimanfaatkan untuk pembangunan huntara.
News

Kemenhut Manfaatkan Gelondongan Kayu Terbawa Banjir Bandang untuk Pembangunan Huntara di Aceh

finnews.id – Sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan dan masyarakat terdampak banjir,...

Longsor tutupi jalur menuju kawasan wisata Bromo. Foto: BPBD Kabupaten Malang
News

Longsor Tutup Jalur Menuju Kawasan Wisata Bromo, BPBD Malang Turun Tangan

finnews.id – Tanah longsor terjadi di jalur wisata Gunung Bromo, Jawa Timur,...

News

Sepanjang 2025, 16 Orang Korban Gigitan Rabies di Bali Meninggal Dunia

finnews.id – Sepanjang 2025 tercatat ada 16 orang korban gigitan hewan penular...