Home News Panglima Mualem Imbau Bendera Bulan Bintang Tak Dinaikkan, Tapi…
News

Panglima Mualem Imbau Bendera Bulan Bintang Tak Dinaikkan, Tapi…

Bagikan
Bendera Bulan Bintang
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengimbau agar Bendera Bulan Bintang tidak dikibarkan karena Pemerintah Pusat menolak desain yang identik dengan simbol GAM.Foto:X@aceh
Bagikan

Finnews.id – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengimbau agar Bendera Bulan Bintang tidak dikibarkan karena Pemerintah Pusat menolak desain yang identik dengan simbol GAM. Meskipun MoU Helsinki memberikan hak bendera, belum ada kesepakatan final sehingga bendera tidak memiliki dasar hukum nasional.

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Ramai di Medsos, Mualem Tetap Keluarkan Imbauan Peringatan

Fenomena pengibaran bendera bulan bintang kembali menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Bendera tersebut dilaporkan marak dikibarkan di sejumlah desa di Aceh, khususnya pada momen-momen tertentu seperti perayaan maulid, oleh masyarakat setempat.

Menanggapi situasi yang dapat memicu ketegangan politik ini, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), yang juga dikenal sebagai Panglima, mengeluarkan imbauan resmi sekaligus memberikan respons yang terkesan santai.

“Kita mengimbau tidak menaikkan,” kata Mualem, seraya mengingatkan publik untuk menahan diri.

Namun, Mualem juga menambahkan respons yang toleran, “Tapi ya lah untuk aneuk (anak) muda sige-ge ken hana peu (sesekali kan nggak apa-apa),” ujarnya, seolah memberi ruang ekspresi simbolik bagi generasi muda.

Alasan Penolakan Pusat: Identik Simbol GAM dan Isu Keamanan

Meskipun Bendera Bulan Bintang telah disahkan menjadi bendera resmi Aceh melalui Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013, bendera ini belum boleh dikibarkan secara resmi.

Hal ini dikarenakan Pemerintah Pusat secara tegas menolak desain Bulan Bintang yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tersebut.

Penolakan dari Jakarta memiliki dasar politik dan keamanan yang kuat. MoU Helsinki memang memberikan hak bagi Aceh untuk memiliki bendera, namun Pemerintah Pusat menilai desain yang dipilih terlalu identik dengan simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Kekhawatiran utama yang diangkat adalah potensi desain tersebut untuk mengganggu keamanan dan ketertiban nasional, serta melanggar aturan perundang-undangan nasional tentang simbol negara.

Hingga saat ini, belum ada kesepakatan resmi yang dicapai antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat mengenai desain final bendera.

Akibatnya, Bendera Bulan Bintang tersebut belum memiliki dasar hukum nasional yang kuat untuk dikibarkan secara sah dan resmi di wilayah Aceh.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
News

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan 2026: Cek Posisi, Syarat, dan Link Pendaftaran

finnews.id – BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka rekrutmen karyawan baru mulai Sabtu, 11...

News

Apriasi Satgas PKH, Prabowo: Selamatkan Aset Rp370 Triliun, Setara 10 Persen APBN

finnews.id – Presiden Prabowo Subianto mengungkap capaian besar pemerintah dalam mengamankan kekayaan...

News

Menkeu Purbaya Sebut Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dikaji, Sinyal Tak Cair?

finnews.id – Pemerintah belum memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara...

News

Misteri Pengadaan 21.801 Motor Listrik BGN yang Anggarannya Ditolak Menkeu

finnews –Isu pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN)...