finnews.id – Perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara perbuatan melawan hukum, kedua pihak saling menggugat dengan nilai kerugian fantastis yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Nikita Mirzani sebelumnya menggugat Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, dengan nilai Rp200 miliar.
Namun saat agenda mediasi pada Selasa (18/11/2025), pihak Reza Gladys memilih tampil agresif dengan menggugat balik sebesar Rp504 miliar.
Reza Gladys Ajukan Gugatan Balasan Rp504 Miliar
Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, menyatakan bahwa nilai tersebut merupakan akumulasi kerugian kliennya.
“Kami mengajukan kerugian Rp504 miliar. Rp4 miliar kerugian akibat pemerasan, Rp500 miliar immateriil,” ujar Surya Batubara usai mediasi.
Tak hanya menggugat balik, Reza Gladys juga memberi syarat damai yang dinilai cukup berat.
“Kami mau berdamai kalau selisih Rp304 miliar dikembalikan kepada kami,” tambahnya.
Pihak Nikita Mirzani: Gugatan Rp504 M Tidak Rasional
Pihak Nikita Mirzani menolak mentah-mentah tuntutan tersebut. Kuasa hukumnya, Marulitua Sianturi, menilai gugatan balasan dari Reza Gladys tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kerugian Rp4 miliar dan Rp500 miliar itu irasional,” tegas Marulitua.
Ketidaksepakatan nilai ganti rugi dari kedua belah pihak membuat proses mediasi tak menemukan titik temu.
Mediasi Alot dan Gagal Capai Kesepakatan
Agenda mediasi yang disiapkan untuk meredam konflik justru berubah menjadi adu kuat angka ganti rugi. Proposal Nikita Mirzani ditolak, sementara Reza Gladys mengajukan tuntutan dua kali lebih besar.
Karena tidak ada kata sepakat, mediator akhirnya memutuskan untuk mempertemukan Nikita Mirzani dan Reza Gladys secara langsung pada sidang 25 November 2025.
Nikita Mirzani Ajukan Gugatan Meski Berstatus Tahanan
Saat ini Nikita Mirzani masih menjalani masa tahanan terkait kasus dugaan pemerasan yang juga dilaporkan oleh Reza Gladys.
Namun status tersebut tidak menghentikannya untuk mengajukan gugatan Rp200 miliar di perkara perdata.