Home Ekonomi NASABAH WAJIB TAHU! OJK Batasi Rekening Dormant Hingga 1.800 Hari
Ekonomi

NASABAH WAJIB TAHU! OJK Batasi Rekening Dormant Hingga 1.800 Hari

Bagikan
OJK Batasi Durasi Dormant Hingga 1.800 Hari
OJK Batasi Durasi Dormant Hingga 1.800 Hari
Bagikan

Aturan APU-PPT-PPPSPM, strategi antifraud, dan manajemen risiko. Pengawasan pada rekening dormant kini diperketat, mengingat segmentasi ini paling rawan dijadikan sarana tindak kriminal keuangan.

Klasifikasi Rekening: Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant

OJK kini membekukan tiga kategori rekening berikut:

  1. Rekening Aktif

Rekening dengan aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.

  1. Rekening Tidak Aktif

Rekening tanpa aktivitas apa pun selama lebih dari 360 hari.

  1. Rekening Dormant

Rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 1.800 hari.

Angka ini jauh berbeda dari kebijakan lama, di mana banyak bank menetapkan dormant setelah 180 hari tidak ada transaksi.

Sebelumnya, setiap bank menerapkan aturan sendiri terkait status dormant sehingga menimbulkan perbedaan kebijakan yang signifikan.

Melalui POJK 24/2025, seluruh bank umum kini mengikuti standar yang sama agar perlindungan nasabah lebih konsisten dan pengelolaan rekening dapat diaudit dengan jelas.

Bagikan
Artikel Terkait
EkonomiNews

GEMPAR NTT Komitmen Gempur Kemiskinan dan Ketertinggalan

finnews.id – Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Generasi Muda Pembaharuan (GEMPAR) Indonesia...

LAMPU KUNING IMF: Defisit APBN Indonesia Bisa Jebol 3%
Ekonomi

LAMPU KUNING IMF: Defisit APBN Indonesia Bisa Jebol 3%

Finnews.id  – Dana Moneter Internasional atau IMF memberi warning terkait kondisi fiskal...

Ini Pembiayaan Koperasi Merah Putih
Ekonomi

BUKAN DARI APBN! Ini Pembiayaan Koperasi Merah Putih

Meski anggaran sudah bergerak, aturan final di tingkat Kemenkeu masih dalam tahap...

EkonomiNews

Pemerintah Sediakan Rp10 Triliun untuk KUR Berbasis Kekayaan Intelektual

Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menambahkan bahwa pembiayaan berbasis KI sudah...