Finnews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempersiapkan pengawasan transaksi keuangan digital. Revisi peraturan yang akan memperluas cakupan Automatic Exchange of Information (AEOI) sedang digodok. Untuk pertama kalinya akan menjangkau dompet digital (e-wallet) dan transaksi aset kripto.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengonfirmasi perkembangan ini. Ia menegaskan perluasan cakupan AEOI ini merupakan penyesuaian terhadap standar global yang dipelopori oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
“Iya, lagi digodok. OECD sudah mulai masuk ke digital currency. Kemudian masuk ke kripto. Kita jadi harus adjust itu. Ini berlaku secara internasional,” ujar Bimo Wijayanto di Jakarta, Senin, 18 November 2025.
Dua instrumen keuangan digital yang akan ditambahkan ke dalam laporan AEOI adalah Produk Uang Elektronik Tertentu (Specified Electronic Money Products) dan Mata Uang Digital Bank Sentral (Central Bank Digital Currencies/CBDC). Rencananya, aturan baru ini akan mulai diimplementasikan pada 2026.
Penyesuaian Standar Global
Kebijakan ini bukan hanya inisiatif domestik, melainkan bagian dari komitmen Indonesia dalam mematuhi Convention on Mutual Administrative Assistance on Tax Matters dan perjanjian pertukaran informasi pajak secara otomatis (AEoI CRS) yang diamanatkan OECD.
“Itu 2026 masih. Kan itu kan ada praktik-praktik yang setara di negara-negara partner ya,” jelas Bimo.
Dengan kata lain, penerapan aturan ini menjadi salah satu syarat penting dalam proses aksesi keanggotaan OECD yang sedang diperjuangkan Indonesia.
Integrasi dengan standar global ini memastikan Indonesia tidak menjadi surga bagi praktik penghindaran pajak.
Cegah Duplikasi Data
Revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini tidak hanya sekadar menambah cakupan, tetapi juga menyempurnakan seluruh sistem pelaporan. Beberapa poin penyempurnaannya meliputi:
- Pencegahan Duplikasi: Akan diatur mekanisme untuk mencegah tumpang-tindih pelaporan antara AEOI Common Reporting Standard (CRS) dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF).
- Prosedur Identifikasi: Lembaga Jasa Keuangan (LJK) akan diminta memperkuat prosedur identifikasi rekening keuangan, termasuk menentukan suatu rekening tergolong sebagai Rekening Keuangan Lama atau Baru.
- Informasi Tambahan: Laporan akan diperkaya dengan informasi detail, seperti status valid self-certification dari pemegang rekening, informasi mengenai pengendali entitas (controlling person), serta detail untuk rekening bersama (joint account).
- Penyesuaian Format: Format laporan akan disesuaikan dengan Amended CRS XML Schema dari OECD untuk memastikan kompatibilitas data secara internasional.
Melalui pengumuman resmi tertanggal 22 Oktober 2025, Ditjen Pajak menyatakan langkah ini memberikan waktu yang memadai bagi semua LJK dan entitas terkait untuk mempersiapkan system.
- AEOI
- Apakah e-wallet akan dilaporkan ke pajak
- Aturan baru pajak dompet digital 2026
- Cara pajak pantau transaksi GoPay OVO
- Dampak AEOI pada pemilik aset kripto
- DIPANTAU Pajak
- Ditjen pajak
- dompet digital
- Dompet Digital (e-Wallet)
- Dompet Digital (e-Wallet) & Rekening Kripto BAKAL DIPANTAU Pajak
- e-Wallet
- e-Wallet dan kripto
- Jangka waktu implementasi pajak kripto
- Pajak e-wallet
- Pajak kripto
- Perbedaan CRS dan CARF
- Rekening Kripto