“Kegiatan docking ilegal ini telah dilakukan selama bertahun-tahun dan mengancam biota laut dan ekosistemnya,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan docking kapal yang tidak sah itu melanggar Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 4 Tahun 2024, yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah NTT untuk periode 2024-2043 sehubungan dengan struktur dan pola ruang.
“Untuk perairan Kabupaten Manggarai Barat, wilayah ini termasuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang meliputi zona perikanan tangkap dan zona pariwisata atau destinasi pariwisata dan industri pariwisata,” katanya.
Pihaknya juga telah menjadwalkan untuk memberikan surat peringatan kepada pemilik dan penanggung jawab kapal lainnya yang masih melakukan aktivitas docking di Pantai Wae Cicu Wae Rana dan Pantai Pede.
“Kami juga minta agar warga tidak turut mendukung aktivitas docking ilegal itu,” katanya.