Home News Pemprov NTT Peringatkan Warga Gunakan Ruang Laut untuk Docking Kapal
News

Pemprov NTT Peringatkan Warga Gunakan Ruang Laut untuk Docking Kapal

Peringatan Docking kapal

Bagikan
Bagikan

“Kegiatan docking ilegal ini telah dilakukan selama bertahun-tahun dan mengancam biota laut dan ekosistemnya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan docking kapal yang tidak sah itu melanggar Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 4 Tahun 2024, yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah NTT untuk periode 2024-2043 sehubungan dengan struktur dan pola ruang.

“Untuk perairan Kabupaten Manggarai Barat, wilayah ini termasuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang meliputi zona perikanan tangkap dan zona pariwisata atau destinasi pariwisata dan industri pariwisata,” katanya.

Pihaknya juga telah menjadwalkan untuk memberikan surat peringatan kepada pemilik dan penanggung jawab kapal lainnya yang masih melakukan aktivitas docking di Pantai Wae Cicu Wae Rana dan Pantai Pede.

“Kami juga minta agar warga tidak turut mendukung aktivitas docking ilegal itu,” katanya.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Kecelakaan Maut di Tol Cipali KM 72 Libatkan 3 Kendaraan: 5 Tewas, 38 Luka-luka

3. Dua Kendaraan Masuk Parit Bus Sinar Jaya dan Gran Max terperosok...

News

Balai Bahasa NTT Perluas BIPA Lewat Partisipasi Lembaga Pendidikan

Kegiatan pelaksanaan pemasyarakatan program BIPA tersebut berlangsung di Kupang pada 17-18 November...

News

BBP NTT Revitalisasi Bahasa Daerah melalui Penulisan Cerpen bagi Siswa

finnews.id – Balai Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur (BBP NTT) melakukan revitalisasi...

News

Pertamina Pastikan Stok BBM Subsidi di Sikka Tercukupi

finnews.id – PT Pertamina Patra Niaga Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara (Jatimbalinus)...