Home News Pemprov NTT Peringatkan Warga Gunakan Ruang Laut untuk Docking Kapal
News

Pemprov NTT Peringatkan Warga Gunakan Ruang Laut untuk Docking Kapal

Peringatan Docking kapal

Bagikan
Bagikan

“Kegiatan docking ilegal ini telah dilakukan selama bertahun-tahun dan mengancam biota laut dan ekosistemnya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan docking kapal yang tidak sah itu melanggar Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 4 Tahun 2024, yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah NTT untuk periode 2024-2043 sehubungan dengan struktur dan pola ruang.

“Untuk perairan Kabupaten Manggarai Barat, wilayah ini termasuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang meliputi zona perikanan tangkap dan zona pariwisata atau destinasi pariwisata dan industri pariwisata,” katanya.

Pihaknya juga telah menjadwalkan untuk memberikan surat peringatan kepada pemilik dan penanggung jawab kapal lainnya yang masih melakukan aktivitas docking di Pantai Wae Cicu Wae Rana dan Pantai Pede.

“Kami juga minta agar warga tidak turut mendukung aktivitas docking ilegal itu,” katanya.

Bagikan
Artikel Terkait
Kenapa Kentut Bau
News

Jangan Kaget! Ini Jumlah Kentut yang Sehat pada Orang Dewasa

Faktor yang Memengaruhi Frekuensi Kentut Jumlah kentut setiap orang tidak sama. Beberapa...

News

Libur IMLEK Bandung Macet Parah, Spot Wisata PADAT

finnews.id – 1,5 Juta Kendaraan Masuk Kota Bandung Selama Libur Imlek 2026...

News

Apakah Begadang hingga Sahur Memengaruhi Sahnya Puasa?

Sahur dan Manfaatnya Begadang hingga sahur dapat dimaklumi karena sahur adalah bagian...