Home News Pemprov NTT Peringatkan Warga Gunakan Ruang Laut untuk Docking Kapal
News

Pemprov NTT Peringatkan Warga Gunakan Ruang Laut untuk Docking Kapal

Peringatan Docking kapal

Bagikan
Bagikan

“Kegiatan docking ilegal ini telah dilakukan selama bertahun-tahun dan mengancam biota laut dan ekosistemnya,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan docking kapal yang tidak sah itu melanggar Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 4 Tahun 2024, yang mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah NTT untuk periode 2024-2043 sehubungan dengan struktur dan pola ruang.

“Untuk perairan Kabupaten Manggarai Barat, wilayah ini termasuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang meliputi zona perikanan tangkap dan zona pariwisata atau destinasi pariwisata dan industri pariwisata,” katanya.

Pihaknya juga telah menjadwalkan untuk memberikan surat peringatan kepada pemilik dan penanggung jawab kapal lainnya yang masih melakukan aktivitas docking di Pantai Wae Cicu Wae Rana dan Pantai Pede.

“Kami juga minta agar warga tidak turut mendukung aktivitas docking ilegal itu,” katanya.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Erupsi Terus Menerus, Gunung Semeru Keluarkan Letusan Setinggi 1 Km!

finnews.id – Gunung tertinggi di Pulau Jawa, Semeru, mengalami erupsi terus menerus...

News

Bentuk Kepedulian untuk Sumatra, Ancol Donasikan Rp150 Juta dari Penjualan Tiket

finnews.id – Sebagai bentuk kepedulian pada bencana Sumatra, PT Pembangunan Jaya Ancol...

News

Catatan Akhir dan Kronologi Peristiwa Pelecehan Mahasiswi UNIMA oleh Oknum Dosen

Terlebih saat sang dosen menggerayangi tubuhnya tanpa izin. “Setelah saya sudah di...

News

Hilang Misterius, Pencarian MH370 Berlanjut, Tawarkan Imbalan Puluhan Juta

Pada awal 2025, perusahaan sempat mengerahkan armada untuk menjelajahi area baru seluas...