Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menambahkan bahwa pembiayaan berbasis KI sudah diterapkan di beberapa negara dan terbukti efektif. Tren global menunjukkan investasi pada aset tak berwujud seperti software, R&D, merek, dan desain kini lebih besar daripada aset fisik sejak 2009 hingga 2024.
Dengan jumlah tenaga kerja ekonomi kreatif Indonesia mencapai 26 juta orang dan 63 juta UMKM yang aktif menciptakan karya serta merek lokal, skema ini dinilai punya potensi besar menutup kesenjangan pembiayaan nasional.
Hermansyah menekankan tugas DJKI ke depan adalah memastikan standar valuasi, integrasi data KI, dan perlindungan hukum yang kuat untuk mendukung skema ini.
Persetujuan skema KUR berbasis KI sekaligus memperkuat kebijakan pemerintah dalam menjadikan kekayaan intelektual sebagai instrumen ekonomi strategis.
Hermansyah mendorong masyarakat dan UMKM untuk segera mencatatkan dan mendaftarkan kekayaan intelektual mereka agar bisa memanfaatkan pembiayaan ini secara maksimal.