Home Ekonomi Pemerintah Sediakan Rp10 Triliun untuk KUR Berbasis Kekayaan Intelektual
EkonomiNews

Pemerintah Sediakan Rp10 Triliun untuk KUR Berbasis Kekayaan Intelektual

KUR Rp10 Triliun

Bagikan
Bagikan

Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menambahkan bahwa pembiayaan berbasis KI sudah diterapkan di beberapa negara dan terbukti efektif. Tren global menunjukkan investasi pada aset tak berwujud seperti software, R&D, merek, dan desain kini lebih besar daripada aset fisik sejak 2009 hingga 2024.

 

Dengan jumlah tenaga kerja ekonomi kreatif Indonesia mencapai 26 juta orang dan 63 juta UMKM yang aktif menciptakan karya serta merek lokal, skema ini dinilai punya potensi besar menutup kesenjangan pembiayaan nasional.

Hermansyah menekankan tugas DJKI ke depan adalah memastikan standar valuasi, integrasi data KI, dan perlindungan hukum yang kuat untuk mendukung skema ini.

Persetujuan skema KUR berbasis KI sekaligus memperkuat kebijakan pemerintah dalam menjadikan kekayaan intelektual sebagai instrumen ekonomi strategis.

Hermansyah mendorong masyarakat dan UMKM untuk segera mencatatkan dan mendaftarkan kekayaan intelektual mereka agar bisa memanfaatkan pembiayaan ini secara maksimal.

Bagikan
Artikel Terkait
Menkop Ferry Juliantono, menegaskan bahwa koperasi desa tidak hanya berfungsi sebagai wadah bisnis, tetapi juga memiliki peran sosial yang kuat.
News

Menkop: Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga Kunci Sukses Percepatan Integrasi Program PKH dalam Ekosistem Kopdes Merah Putih

“Kopdes ini akan menjadi instrumen pemutar uang di desa Ranjeng sehingga akan...

EkonomiTekno

Bank Indonesia Buka Layanan Penukaran Uang Baru, Begini Caranya!

finnews.id – Menyadari Momen Lebaran yang sudah semakin dekat, Bank Indonesia membuka...

Bank BTN
Ekonomi

BTN Economic Outlook 2026: Investasi Terarah, Bangun Legacy

Finnews.id – Wakil Direktur Utama BTN Oni Febriarto Rahardjo (tengah) berfoto bersama...

News

Sidang Etik 14 Jam, Bripda MS Resmi Dipecat Terkait Kasus Siswa Tewas di Tual

Rositah menjelaskan, terduga pelanggar disebut melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah...