finnews.id – Terkait dengan meninggalnya korban bullying SMPN 19 Tangerang Selatan, Menteri PPPA yang datang langsung ke rumah duka menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya korban.
Sejak awal, Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan dan Dinas PPPA terkait.
“Hari ini kami hadir untuk memberikan penguatan kepada keluarga,” ujar Menteri PPPA.
Dari hasil koordinasi Kemen PPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) dengan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan, perundungan terhadap korban diduga terjadi sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Korban pernah mengalami pemukulan dan kembali dianiaya pada 20–25 Oktober 2025 oleh teman sebangkunya dan sejumlah siswa lain.
Korban diduga dipukul menggunakan kursi besi hingga mengalami luka parah di bagian kepala, yang kemudian menyebabkan penurunan fungsi tubuh hingga akhirnya dirawat intensif di RS Fatmawati.
Dijelaskan Kepala UPTD PPA Kota Tangerang Selatan, Tri Purwanto, pihaknya melakukan pendampingan dan koordinasi lintas sektor dengan Dinas Pendidikan serta Unit PPA Polres Tangerang Selatan.
“Sejak awal laporan diterima, kami langsung melakukan asesmen, memberikan dukungan psikologis kepada keluarga korban, serta berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak sekolah,” ujar Tri Purwanto.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tangerang Selatan, Cahyadi menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menangani kasus ini secara menyeluruh.
“Kami memastikan seluruh proses penanganan berlangsung cepat, terukur, dan sesuai standar perlindungan anak,” ujar Cahyadi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni memastikan bahwa proses penyelidikan oleh kepolisian sedang berjalan.
Kasus ini sedang dalam penyelidikan Polres Tangerang Selatan, dan empat siswa telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
” Kami mendukung penuh proses hukum dan memastikan lingkungan sekolah tetap aman bagi seluruh siswa,” ungkap Deden Deni.
Kuasa hukum keluarga, Alfian menyampaikan apresiasi atas dukungan Kemen PPPA dan UPTD PPA.