Home News Tudingan Ijazah Palsu Dibantah, Hakim MK Arsul Sani Pamerkan Ijazah Doktor Asli yang Dilegalisasi KBRI
News

Tudingan Ijazah Palsu Dibantah, Hakim MK Arsul Sani Pamerkan Ijazah Doktor Asli yang Dilegalisasi KBRI

Bagikan
Arsul Sani Ijazah Palsu
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani secara tegas membantah tudingan ijazah doktor palsu dalam jumpa pers. Arsul Sani menunjukkan ijazah asli, disertasi, dan bukti legalisasi dari KBRI Polandia.Foto:RRI
Bagikan

Arsul Sani Bantah Tudingan Ijazah Palsu: Saya Lulusan WMU Polandia

Finnews.id – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani secara terbuka menggelar jumpa pers di Gedung MK pada Senin 17 Novemer 2025 untuk mengklarifikasi isu yang menyeret namanya. Ia dengan tegas membantah tudingan ijazah doktor palsu yang sebelumnya dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri.

Arsul Sani menjelaskan bahwa dirinya menjalani prosesi wisuda doktoral pada tahun 2022 di Warsaw Management University (WMU) di Warsawa, Polandia. Dalam acara wisuda tersebut, Duta Besar Indonesia di Warsawa saat itu, Anita Lidya Luhulima, turut hadir sebagai saksi.

“Di wisuda itulah kemudian WMU juga mengundang Ibu Dubes Indonesia di kota Warsawa, Ibu Anita Lidya Luhulima, dan kami hadir. Di sana diberikan ijazah asli itu,” ujar Arsul Sani.

Bukti Otentik Dipamerkan: Ijazah Asli dan Legalisasi KBRI

Sebagai bukti, Arsul Sani menunjukkan ijazah asli dari WMU, serta ijazah yang telah dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Polandia. Ia juga memperlihatkan foto-foto wisudanya, termasuk foto bersama Dubes RI.

Selain itu, Arsul Sani mempertontonkan hardcopy disertasi doktoralnya yang berjudul ‘Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development’. Disertasi ini menjadi bukti nyata bahwa ia menyelesaikan studi akademik dengan serius.

Integritas Akademik Jadi Alasan Laporan Kepolisian

Laporan yang dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi didasarkan pada kekhawatiran mengenai integritas akademik di jabatan publik strategis.

Perwakilan pelapor, Betran, menyatakan bahwa jabatan Hakim MK menuntut integritas akademik tinggi, apalagi gelar doktor menjadi syarat utama bagi jabatan tersebut.

“Maka apabila salah satu hakim menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan jabatan sebagai hakim MK, maka ini adalah salah satu bentuk ataupun tindakan yang mencederai konstitusi itu sendiri. Itu yang menjadi alasan kami untuk datang dan mau membuat laporan kepolisian,” ucap Betran.

Bagikan
Artikel Terkait
News

AHY Kunjungi NTT Soroti Penguatan Infrastruktur Udara

finnews.id – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Johni Asadoma, mendampingi Menteri...

Longsor Cilacap
News

Update Longsor Cilacap: Daftar Identitas 16 Korban Tewas yang Telah Ditemukan, Pencarian Masih Berlanjut

finnews.id – Upaya pencarian korban longsor di Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Kabupaten...

Kecelakaan Riau 2025
News

446 Jiwa Melayang di Jalan Raya Riau dalam 11 Bulan, Kapolda Ungkap 85% Akibat Kelalaian Manusia

Angka Kecelakaan Riau Mencekam, 446 Orang Tewas dalam 11 Bulan Finnews.id –...

Cuti Bersama 2026
News

Daftar Cuti Bersama 2026: Total Ada 8 Hari

finnews.id – Pemerintah menetapkan daftar cuti bersama 2026 secara resmi melalui SKB...