Home News Tudingan Ijazah Palsu Dibantah, Hakim MK Arsul Sani Pamerkan Ijazah Doktor Asli yang Dilegalisasi KBRI
News

Tudingan Ijazah Palsu Dibantah, Hakim MK Arsul Sani Pamerkan Ijazah Doktor Asli yang Dilegalisasi KBRI

Bagikan
Arsul Sani Ijazah Palsu
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani secara tegas membantah tudingan ijazah doktor palsu dalam jumpa pers. Arsul Sani menunjukkan ijazah asli, disertasi, dan bukti legalisasi dari KBRI Polandia.Foto:RRI
Bagikan

Arsul Sani Bantah Tudingan Ijazah Palsu: Saya Lulusan WMU Polandia

Finnews.id – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani secara terbuka menggelar jumpa pers di Gedung MK pada Senin 17 Novemer 2025 untuk mengklarifikasi isu yang menyeret namanya. Ia dengan tegas membantah tudingan ijazah doktor palsu yang sebelumnya dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri.

Arsul Sani menjelaskan bahwa dirinya menjalani prosesi wisuda doktoral pada tahun 2022 di Warsaw Management University (WMU) di Warsawa, Polandia. Dalam acara wisuda tersebut, Duta Besar Indonesia di Warsawa saat itu, Anita Lidya Luhulima, turut hadir sebagai saksi.

“Di wisuda itulah kemudian WMU juga mengundang Ibu Dubes Indonesia di kota Warsawa, Ibu Anita Lidya Luhulima, dan kami hadir. Di sana diberikan ijazah asli itu,” ujar Arsul Sani.

Bukti Otentik Dipamerkan: Ijazah Asli dan Legalisasi KBRI

Sebagai bukti, Arsul Sani menunjukkan ijazah asli dari WMU, serta ijazah yang telah dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Polandia. Ia juga memperlihatkan foto-foto wisudanya, termasuk foto bersama Dubes RI.

Selain itu, Arsul Sani mempertontonkan hardcopy disertasi doktoralnya yang berjudul ‘Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development’. Disertasi ini menjadi bukti nyata bahwa ia menyelesaikan studi akademik dengan serius.

Integritas Akademik Jadi Alasan Laporan Kepolisian

Laporan yang dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi didasarkan pada kekhawatiran mengenai integritas akademik di jabatan publik strategis.

Perwakilan pelapor, Betran, menyatakan bahwa jabatan Hakim MK menuntut integritas akademik tinggi, apalagi gelar doktor menjadi syarat utama bagi jabatan tersebut.

“Maka apabila salah satu hakim menggunakan ijazah palsu untuk mendapatkan jabatan sebagai hakim MK, maka ini adalah salah satu bentuk ataupun tindakan yang mencederai konstitusi itu sendiri. Itu yang menjadi alasan kami untuk datang dan mau membuat laporan kepolisian,” ucap Betran.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Kenapa Kentut Bau
News

Jangan Kaget! Ini Jumlah Kentut yang Sehat pada Orang Dewasa

finnews.id – Kentut sering kali dianggap memalukan dan identik dengan gangguan pencernaan....

Hilal Awal Syawal 1446 H
News

Sidang Isbat Ramadan 1447 H Digelar 17 Februari, 96 Titik Rukyat Hilal Disiapkan di Seluruh Indonesia

finnews.id – Pemerintah melalui Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan awal...

News

Libur IMLEK Bandung Macet Parah, Spot Wisata PADAT

finnews.id – 1,5 Juta Kendaraan Masuk Kota Bandung Selama Libur Imlek 2026...

News

Apakah Begadang hingga Sahur Memengaruhi Sahnya Puasa?

finnews.id – Bulan Ramadan sering kali membuat pola tidur seseorang berubah drastis....