Kakorlantas menekankan bahwa perlindungan terhadap pejalan kaki bukan sekadar penegakan hukum, melainkan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warga. Ia meminta seluruh jajaran Polisi Lalu Lintas mengukur keberhasilan operasi bukan dari jumlah tilang, tetapi dari peningkatan kepatuhan masyarakat dan menurunnya angka kecelakaan.