Home Internasional 1.400 PEMBUNUHAN! Eks PM Bangladesh Sheikh Hasina Divonis Mati
Internasional

1.400 PEMBUNUHAN! Eks PM Bangladesh Sheikh Hasina Divonis Mati

Bagikan
Eks PM Bangladesh Sheikh Hasina Divonis Mati
Eks PM Bangladesh Sheikh Hasina Divonis Mati
Bagikan

Finnews.id – Pengadilan Bangladesh menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina. Putusan ini dibacakan pada Senin, 17 November 2025 setelah majelis hakim menyatakan Hasina bertanggung jawab atas rangkaian tindakan yang digolongkan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Hasina dinyatakan bersalah dalam tiga tuduhan utama: penghasutan, memerintahkan pembunuhan, dan kegagalan mencegah tindakan kekerasan. Kami menjatuhkan hukuman mati,” ujar Hakim Golam Mortuza Mozumder saat membacakan keputusan di ruang sidang yang dipadati publik.

Putusan ini disampaikan tanpa kehadiran Hasina, yang sejak tahun lalu melarikan diri dan menetap di India.

Hasina Tolak Pulang untuk Menghadapi Dakwaan

Hasina, 78 tahun, telah menolak permintaan pengadilan Bangladesh untuk kembali ke Dhaka guna mengikuti proses hukum.

Ia memilih bertahan di India setelah dituduh memberikan perintah mematikan dalam penanganan aksi protes besar-besaran pada Juli–Agustus 2024.

Menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa, sekitar 1.400 orang tewas dalam bentrokan hebat selama demonstrasi yang dipimpin kelompok mahasiswa.

Jumlah itu menjadikan insiden tersebut sebagai salah satu tragedi politik terbesar dalam sejarah modern Bangladesh.

Untuk 1.400 Pembunuhan

Ketua jaksa Tajul Islam menegaskan tuntutan hukuman mati merupakan tuntutan paling ringan mengingat skala kekerasan yang terjadi.

“Aturannya, satu pembunuhan dihukum satu kali hukuman mati. Dengan 1.400 korban, mustahil kami meminta 1.400 hukuman mati. Karena itu kami menuntut setidaknya satu,” kata Tajul Islam.

Jaksa menyebut Hasina sebagai “tokoh kunci” yang mengarahkan seluruh upaya represif terhadap demonstran.

Dua Pejabat Senior Lain Juga Diseret

Hasina diadili bersamaan dengan dua tokoh keamanan tingkat tinggi:

  1. Asaduzzaman Khan Kamal – mantan Menteri Dalam Negeri, yang hingga kini masih buron.
  2. Chowdhury Abdullah Al-Mamun – mantan Kepala Kepolisian, yang sudah ditahan dan mengaku bersalah.

Jaksa memastikan Kamal juga akan menghadapi hukuman mati bila tertangkap. Sidang yang berlangsung sejak 1 Juni lalu mengungkap berbagai kesaksian dari aparat, warga sipil, hingga mantan staf pemerintahan.

Bagikan
Artikel Terkait
Internasional

Wali Kota New York, Zohran Mamdani Cabut Perintah Eksekutif yang Dukung Israel

finnews.id – Pada hari pertamanya menjabat sebagai Wali Kota New York, Zohran...

China gelar latihan militer dekat wilayah Taiwan.
Internasional

AS: Latihan Militer China di Dekat Taiwan Meningkatkan Ketegangan

finnews.id – Latihan perang China di sekitar Taiwan telah meningkatkan ketegangan di...

Presiden AS Donald Trump.
Internasional

Trump Sebut AS Akan Lakukan Misi Penyelamatan Jika Iran Membunuh Demonstran

finnews.id – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengatakan negaranya “siap siaga”...

Internasional

Jaga Tata Krama dan Kebersihan, Malaysia Tetapkan Denda RM2000 Bagi Pelanggar

finnews.id – Malaysia sangat menjaga kebersihan dan tata apik negaranya. Bahkan, baik...