finnews.id – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Papua saat ini melakukan penyidikan dugaan korupsi peningkatan jalan Yuruf-Amgotro Semogtafi di Kabupaten Keerom yang pembangunannya melalui dana alokasi khusus (DAK) tahun 2023 senilai Rp14 miliar.
“Sebelumnya kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan tercatat sembilan orang sudah dimintai keterangannya,” kata Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse di Jayapura, Jumat.
Ia mengatakan, dana untuk pengerjaan peningkatan jalan Yuruf-Amgotro Semogtafi bersumber dari anggaran dana alokasi khusus (DAK) tahun 2023 senilai Rp14 miliar.
Dari hasil penyelidikan terungkap pekerjaan di ruas jalan tersebut dinyatakan selesai 100 persen dan telah diserahkan sejak tanggal 7 Februari 2024, namun ternyata dana pekerjaan tersebut baru dibayarkan uang muka sebesar Rp3,7 miliar atau 25 persen dari nilai kontrak.
Menurut Nixon Mahuse, dari hasil penyelidikan terungkap sisa dana DAK sebesar Rp11 miliar yang seharusnya dibayarkan untuk pekerjaan tersebut tetapi dialihkan ke pos anggaran lain.
“Berdasarkan aturan DAK tidak boleh digunakan untuk membiayai program kegiatan lain selain yang sudah ditentukan,” kata Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse