Home News 14 WNA China Tertangkap di Kelapa Gading, Terlibat Pekerjaan Konstruksi Tanpa Izin Sesuai Visa
News

14 WNA China Tertangkap di Kelapa Gading, Terlibat Pekerjaan Konstruksi Tanpa Izin Sesuai Visa

Bagikan
WNA China bekerja ilegal di Indonesia
Kantor Imigrasi Jakarta Utara menangkap 14 WNA China yang bekerja di proyek mall Kelapa Gading tanpa izin kerja sesuai visa. Pemeriksaan dilakukan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan.Foto: ANT
Bagikan

Finnews.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap 14 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang bekerja di proyek pembangunan salah satu mall di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas WNA yang melanggar ketentuan izin tinggal kunjungan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DKI Jakarta, Pamudji Raharja, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung pada Senin 14 November 2025.

“Ditangkap pada Senin 14 November 2025, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,” ujar Pamudji, mengutip Antara.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, menambahkan bahwa ke-14 WNA tersebut memegang izin tinggal kunjungan dengan indeks C1. Namun melanggar Pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah kepada pejabat imigrasi.

Selain itu, mereka diduga melakukan pelanggaran Pasal 122 huruf a UU Keimigrasian, karena menyalahgunakan izin tinggal untuk pekerjaan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin.

Tindakan administratif berupa detensi dan deportasi ke negara asal pun dijalankan sebagai konsekuensi hukum.

“Penegakan hukum keimigrasian dilakukan secara konsisten. Kami tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga memastikan WNA yang patuh tetap dapat memberikan manfaat selama tinggal di Indonesia,” ujar Rendra.

Para WNA China tersebut diketahui melakukan berbagai pekerjaan konstruksi. Pembagian tugas antara lain, QZ sebagai mandor pengawas pekerjaan, HZ dan JM sebagai tukang kayu,JJ dan PS sebagai tukang cat dan plester tembok, PJ dan PG sebagai tukang listrik,LZ sebagai tukang las sedangkan YD, YD, YS, CW sebagai tukang plafon dan ZG sebagai tukang keramik.

Aktivitas mereka menimbulkan dugaan penyalahgunaan izin tinggal karena masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja.

Penindakan ini sejalan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto dan 13 Program Akselerasi Kemenkumham untuk menegakkan hukum keimigrasian secara tegas.

Bagikan
Artikel Terkait
Polri Terbitkan 35 Red Notice 2025
News

Perangi Kejahatan Lintas Negara, Polri Terbitkan 35 Red Notice untuk Buru Buron Internasional

Finnews.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter)...

Demo Buruh Jakarta 30 Desember 2025
News

Buruh Turun ke Jalan Lagi! Kawasan Monas Banjir Massa Protes UMP DKI 2026

Finnews.id – Kawasan Monas, Jakarta Pusat, kembali menjadi pusat perhatian publik pada...

Capaian Polda Jateng 2025
News

Jawa Tengah Makin Kondusif: Polda Jateng Laporkan Penurunan Angka Kriminalitas Sepanjang 2025

Finnews.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) merilis capaian kinerja tahunan...

Puting Beliung Bogor Pesawat Bekas
News

Fenomena Langka di Bogor: Angin Puting Beliung Terbangkan Puing Pesawat Bekas Sejauh 300 Meter

Finnews.id – Warga Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, dikejutkan oleh...