finnews.id – Jaksa Pengadilan Istanbul, Turki menuntut hukuman penjara lebih dari 2.000 tahun bagi Ekrem Imamoglu, wali kota Istanbul, Turki, Selasa, 11 November 2025.
Tuntutan dilayangkan pada Imamoglu atas dugaan memimpin jaringan korupsi besar-besaran yang merugikan negara miliaran Lira.
Kepala Jaksa Istanbul, Akin Gurlek, mengumumkan dakwaan tersebut dalam sebuah konferensi pers.
Dakwaan tersebut menyebutkan 402 tersangka, termasuk wali kota, dan menuduh mereka membentuk organisasi kriminal, penyuapan, penipuan, dan persekongkolan tender.
Gurlek mengatakan, jaringan tersebut menyebabkan kerugian negara Turki sebesar 160 miliar Lira (USD3,8 miliar) selama periode 10 tahun.
Seperti dilaporkan Reuters, dakwaan setebal lebih dari 4.000 halaman itu mencakup bagan organisasi yang menggambarkan Imamoglu sebagai pendiri dan pimpinan kelompok kriminal tersebut.
Dakwaan tersebut mengutip temuan Badan Investigasi Kejahatan Keuangan (MASAK), analisis ahli, serta bukti digital dan video, dan menuduh bahwa beberapa pengusaha dipaksa membayar suap melalui dana rahasia yang beroperasi di wilayah tersebut.
Rival Politik Utama Presiden Tayyip Erdogan
Jaksa Istanbul juga meminta pengadilan yang lebih tinggi untuk mempertimbangkan pembubaran partai oposisi utama Imamoglu, Partai Rakyat Republik (CHP).
Imamoglu, yang merupakan rival politik utama Presiden Tayyip Erdogan, sebelumnya telah membantah semua tuduhan terhadapnya, dengan mengatakan bahwa tuduhan tersebut bermotif politik.
Sementara itu, Pemimpin CHP Ozgur Ozel mengatakan dakwaan tersebut menunjukkan kasus terhadap Imamoglu dan partainya “sepenuhnya politis” dan menargetkan wali kota Istanbul karena ia adalah calon presiden yang mereka tetapkan.
“Ini bukan dakwaan, melainkan memorandum bermotif politik dari para pelaku kudeta,” kata Ozel, yang telah berulang kali menyebut tindakan keras terhadap CHP sebagai “kudeta”.
Dalam pemberitahuannya kepada Mahkamah Kasasi yang meminta agar dipertimbangkan penutupan CHP, kejaksaan menuduh bahwa partai tersebut dibiayai melalui dana gelap dan bahwa transaksinya merupakan “tindakan terlarang”.