Finnews.id – Kabar baik bagi Polri. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pasal mengenai Polisi sebagai penyidik utama dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tidak dihapus.
Ia memastikan norma tersebut tetap berlaku dalam draf pembahasan terbaru. Dengan begitu, kewenangan Polri sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum tetap terjamin.
“Tidak benar pasal yang mengatur bahwa Polri adalah penyidik utama dalam Pasal 6 RKUHAP dihapus,” kata Habiburokhman pada Kamis, 13 November 2025.
Ia menjelaskan sempat ada usulan penghapusan. Tetapi usulan itu dibatalkan setelah diingatkan bahwa pasal tersebut sudah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Habiburokhman menyebut pembahasan RKUHAP masih terus berjalan dan seluruh ketentuan yang berkaitan dengan kewenangan penegak hukum dibahas secara hati-hati.
Ia menekankan DPR tidak akan membuat perubahan yang bertentangan dengan landasan hukum yang lebih tinggi.
RKUHAP Disahkan di Paripurna Pekan Depan
Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati revisi KUHAP akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Rencananya, rapat paripurna akan digelar pekan depan. “Ya minggu depan paripurna,” terang Habiburokhman.
Dengan disahkannya RKUHAP, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia akan semakin kuat dan efektif.
Habiburokhman menyampaikan permohonan maaf lantaran RKUHAP belum dapat mengakomodir semua masukan masyarakat.
Meski begitu, pihaknya berupaya untuk memaksimalkan RKUHAP sebagai pendamping KUHP baru yang akan berlaku 2026.
“Kami mohon maaf bahwa tidak bisa semua masukan dari semua orang kami akomodir di sini, karena memang DPR memiliki keterbatasan. Tidak semua keinginan masing-masing bisa diakomodir,” urainya.
Habiburokhman juga mengimbau masyarakat tidak terjebak pada kabar yang belum terverifikasi soal revisi KUHAP.
Ia menegaskan pembahasan masih terbuka dan keputusan final baru akan ditetapkan setelah seluruh fraksi menyampaikan sikap resmi.