Home News MK Tegaskan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun!
News

MK Tegaskan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun!

Bagikan
anggota Polri jabatan sipil MK
Mahkamah Konstitusi menegaskan anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun. Frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang menimbulkan celah hukum dinyatakan tidak sah.Foto:K
Artikel Terkait
Jemaah haji akan mendapat menu cita rasa nusantara di musim Haji 2026.
News

Menu Cita Rasa Nusantara Akan Temani Jemaah di Musim Haji 2026

Sebagai bentuk kesiapan operasional, pemerintah telah menetapkan 52 dapur di Makkah dan...

Salah satu titik longsor di Jalur Puncak
News

Catat! Ini Daftar Titik Rawan Longsor di Jalur Puncak, Pengendara Diminta Ekstra Waspada

Imbauan Polisi untuk Pengendara Satlantas Polres Cianjur mengimbau seluruh pengguna jalan untuk:...

Huntara
News

Penghuni Huntara Dapat Rp3 Juta untuk Perabotan

finnews.id – Pemerintah terus memperkuat pemulihan kehidupan korban bencana di Sumatera. Kementerian...

Gunung Semeru kembali erupsi dengan tinggi letusan 1 km.
News

Gempa Letusan Masih Dominasi Aktivitas Gunung Semeru, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

finnews.id – Gempa letusan dan erupsi masih mendominasi aktivitas Gunung Semeru yang...