Home News MK Tegaskan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun!
News

MK Tegaskan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun!

Bagikan
anggota Polri jabatan sipil MK
Mahkamah Konstitusi menegaskan anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun. Frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang menimbulkan celah hukum dinyatakan tidak sah.Foto:K
Artikel Terkait
News

BMKG Umumkan Peringatan Cuaca di NTT, Waspada Cuaca Ekstrem

Sementara bagi warga korban erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, lanjut dia, agar mewaspadai...

News

RUPSLB Bank NTT Sepakati Susunan Pengurus Baru

Untuk bidang pendanaan dan pengelolaan likuiditas, Heru Helbianto ditetapkan sebagai Direktur Dana...

News

Heboh Siswi SMA Strada Hilang Sepekan, Kini telah Ditemukan dan Mendapat Pendampingan Psikologis

Penyidik kini mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai dengan ketentuan Pasal 332...

Hukum & KriminalNews

PN Palembang Berduka, Vonis Mati Pembunuh Pegawai Koperasi jadi Warisan Terakhir

finnews.id – Duka mendalam menyelimuti Pengadilan Negeri Palembang setelah salah seorang hakim...