Home News MK Bersihkan Frasa Ambigu UU Polri, Jabatan Komjen Setyo Budiyanto dan Komjen Eddy Hartono Disorot
News

MK Bersihkan Frasa Ambigu UU Polri, Jabatan Komjen Setyo Budiyanto dan Komjen Eddy Hartono Disorot

Bagikan
Pasal 28 ayat (3) UU Polri
MK batalkan frasa ambigu "penugasan dari Kapolri" di Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Putusan ini mempertegas status Polri aktif di KPK dan BNPT dan mendesak kepastian hukum.Foto:Ilustrasi/Kolase/IST
Bagikan

“Ketentuan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ucap Hakim Konstitusi Ridwan.

Desakan Kepastian Hukum

Putusan ini secara tidak langsung mendesak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera meninjau kembali UU yang mengatur pengangkatan pejabat di lembaga-lembaga independen seperti KPK dan BNPT.

Meskipun Putusan MK ini diwarnai alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani, serta pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, amar putusan telah sah.

Kini, status para Komjen Aktif di jabatan sipil strategis harus segera diklarifikasi. Jika regulasi lembaga tempat mereka bekerja tidak secara khusus mengatur pengecualian, status mereka harus tunduk pada norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang kini semakin dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi.

Ini merupakan langkah maju dalam upaya menjaga integritas kelembagaan dan memastikan setiap penugasan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak ambigu.

 

Bagikan
Artikel Terkait
News

BMKG Umumkan Peringatan Cuaca di NTT, Waspada Cuaca Ekstrem

Sementara bagi warga korban erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, lanjut dia, agar mewaspadai...

News

RUPSLB Bank NTT Sepakati Susunan Pengurus Baru

Untuk bidang pendanaan dan pengelolaan likuiditas, Heru Helbianto ditetapkan sebagai Direktur Dana...

News

Heboh Siswi SMA Strada Hilang Sepekan, Kini telah Ditemukan dan Mendapat Pendampingan Psikologis

Penyidik kini mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai dengan ketentuan Pasal 332...

Hukum & KriminalNews

PN Palembang Berduka, Vonis Mati Pembunuh Pegawai Koperasi jadi Warisan Terakhir

finnews.id – Duka mendalam menyelimuti Pengadilan Negeri Palembang setelah salah seorang hakim...