Home News MK Bersihkan Frasa Ambigu UU Polri, Jabatan Komjen Setyo Budiyanto dan Komjen Eddy Hartono Disorot
News

MK Bersihkan Frasa Ambigu UU Polri, Jabatan Komjen Setyo Budiyanto dan Komjen Eddy Hartono Disorot

Bagikan
Pasal 28 ayat (3) UU Polri
MK batalkan frasa ambigu "penugasan dari Kapolri" di Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Putusan ini mempertegas status Polri aktif di KPK dan BNPT dan mendesak kepastian hukum.Foto:Ilustrasi/Kolase/IST
Bagikan

“Ketentuan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ucap Hakim Konstitusi Ridwan.

Desakan Kepastian Hukum

Putusan ini secara tidak langsung mendesak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera meninjau kembali UU yang mengatur pengangkatan pejabat di lembaga-lembaga independen seperti KPK dan BNPT.

Meskipun Putusan MK ini diwarnai alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani, serta pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, amar putusan telah sah.

Kini, status para Komjen Aktif di jabatan sipil strategis harus segera diklarifikasi. Jika regulasi lembaga tempat mereka bekerja tidak secara khusus mengatur pengecualian, status mereka harus tunduk pada norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang kini semakin dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi.

Ini merupakan langkah maju dalam upaya menjaga integritas kelembagaan dan memastikan setiap penugasan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak ambigu.

 

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
News

Kabar Gembira! Bedah Rumah BSPS 2026 Dimulai April: 83 Ribu Unit Masuk Tahap Awal

Menekan angka kemiskinan melalui perbaikan kualitas hunian. Meningkatkan kesehatan keluarga dengan sanitasi...

Foto ilustrasi Kereta Api
News

Tragedi di Perlintasan Cilacap: Pengemudi Grand Livina Tewas Terhantam KA Motis Selatan

Berhenti Sejenak: Matikan musik atau buka kaca jendela sedikit agar suara semboyan...

Okupansi kereta api Lebaran 2026
News

Okupansi Tembus 123 Persen, 202 Ribu Pemudik Kembali ke Jakarta Naik Kereta Hari Ini

Finnews.id – Arus balik Lebaran 2026 menggunakan moda transportasi kereta api mencapai...

Darurat Sampah Rinjani! Geopark Usulkan Drone dan Shelter Canggih, Akankah Biaya Mendaki Bakal Naik Lagi?
News

Darurat Sampah Rinjani! Geopark Usulkan Drone dan Shelter Canggih, Akankah Biaya Mendaki Bakal Naik Lagi?

Namun, inovasi canggih ini tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit. Qwadru menyoroti...