“Ketentuan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ucap Hakim Konstitusi Ridwan.
Desakan Kepastian Hukum
Putusan ini secara tidak langsung mendesak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera meninjau kembali UU yang mengatur pengangkatan pejabat di lembaga-lembaga independen seperti KPK dan BNPT.
Meskipun Putusan MK ini diwarnai alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani, serta pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, amar putusan telah sah.
Kini, status para Komjen Aktif di jabatan sipil strategis harus segera diklarifikasi. Jika regulasi lembaga tempat mereka bekerja tidak secara khusus mengatur pengecualian, status mereka harus tunduk pada norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang kini semakin dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi.
Ini merupakan langkah maju dalam upaya menjaga integritas kelembagaan dan memastikan setiap penugasan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak ambigu.