finnews.id – Banyak orang ingin tahu apakah biaya operasi katarak ditanggung BPJS Kesehatan. Pertanyaan ini wajar karena operasi katarak sering menjadi kebutuhan penting, terutama bagi lansia. Biaya operasi yang tinggi sering membuat pasien mencari kepastian mengenai dukungan dari program pemerintah.
Dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memang menyediakan layanan operasi katarak bagi peserta yang memenuhi syarat medis dan administratif. Artikel ini menjelaskan secara lengkap tentang cakupan, prosedur, dan batasan yang perlu kamu ketahui sebelum menjalani tindakan operasi.
Mengenal Operasi Katarak dan Pentingnya Penanganan Tepat
Katarak terjadi ketika lensa mata mengeruh dan menghalangi cahaya masuk ke retina. Akibatnya, penglihatan menjadi buram, silau, atau bahkan gelap pada tahap lanjut. Kondisi ini tidak dapat diobati dengan obat tetes atau kacamata, sehingga tindakan operasi menjadi satu-satunya solusi. Dalam operasi katarak, dokter mengganti lensa yang keruh dengan lensa buatan agar penglihatan kembali jernih.
Pemerintah melalui BPJS Kesehatan berupaya memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap operasi tersebut tanpa terbebani biaya besar. Karena itu, memahami apakah biaya operasi katarak ditanggung BPJS Kesehatan menjadi hal yang penting agar pasien tahu hak dan alur yang berlaku.
BPJS Kesehatan Menanggung Operasi Katarak dengan Syarat Tertentu
BPJS Kesehatan memang menanggung operasi katarak, asalkan peserta memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Peserta harus aktif, artinya iuran rutin terbayar dan status keanggotaan tidak bermasalah. Selain itu, tindakan operasi dilakukan setelah dokter mata memastikan adanya indikasi medis yang jelas.
Peserta perlu mengikuti jalur rujukan resmi dari fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik. Dokter umum di faskes pertama akan memeriksa kondisi mata, kemudian memberi surat rujukan ke rumah sakit atau klinik mata apabila diperlukan penanganan lanjutan. Dengan mengikuti jalur tersebut, pasien berhak mendapatkan pembiayaan penuh dari BPJS Kesehatan.